Polres Supiori Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

0
78
Polres Supiori Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

TNews, Supiori – Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Supiori berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, bertempat di Pantai Waryesi Distrik Supiori Timur Kabupaten Supiori, Rabu (22/02).

Kapolres Supiori Kompol Marthen W. Asmuruf, S.Sos, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori Iptu Heppye Salampessy, S.H membenarkan peristiwa diatas.

“Penangkapan pelaku beserta barang bukti tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis ganja yang di bawa oleh pelaku berinisial ES (21) dari Biak Numfor yang akan dibagi oleh teman-temannya,” ujar Kasat Reskrim.

Lanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIT anggota yang dipimpin Kanit Narkoba Res Supiori Aipda  Asbi Jaya Yamin bergerak dari Mapolres Supiori menuju pantai Waryesi, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku berinisial RR (16), HP (20) dan MA (17) sedang berada di Kampung Sorendiweri dan akan bertemu dengan ES (21) guna melakukan transaksi Narkotika jenis ganja.

“Mengetahui hal tersebut unit Narkoba langsung membuntuti pelaku RR (16) ke Kampung Waryesi tepatnya di pantai Mansoben dan langsung menangkap pelaku RR (16). kemudian dilanjutkan dengan penangkapan teman-temannya di rumah masing – masing yaitu HP (20), MA (17) dan ES (21),” jelas Iptu Heppye.

Dikatakan pula bahwa, pada saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,  berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan d idapati para terduga pelaku membawa, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Ganja. selanjutnya anggota langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Polres Supiori guna melakukan proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) Bungkus plastik saset bening kecil diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) sobekan bungkus rokok surya yang diisi tembakau dan campuran diduga ganja, 1 (satu) lembar kertas rokok siap pakai, 1 (satu) lembar kertas rokok bekas pakai/dibakar, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 3 (tiga) buah korek api gas, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,-, 1 (satu) buah HP Iphone 8 plus warna putih, 1 (satu) buah HP samsung J2 Pro warna Blue dan 1 (satu) buah HP samsung A70 warna putih,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Supiori guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. “Pelaku diancam undang-undang pasal Pertama 111 ayat (1) atau kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya

 

Reporter : vhie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.