TNews. PADANG LAWAS – Di duga seorang oknum Kepala Desa Berinisial MS , Di Desa Rambah Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas
Telah melakukan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 50 hektar. Minggu 26/02/2023
Lahan tersebut telah di kuasai dan di kelolah oleh oknum tersebut menjadi lahan pribadi.
ini di ungkapkan dari pengakuan seorang warga Desa Rambah yang bernama Panusunan siregar.
“Memang betul lahan itu dulu saya beli surat saya ada mulai dari tahun 1986 suratnya,” kata Panusunan siregar Warga Desa Ramba
Namun sekarang di kuasai Oleh Oknum Kepala Desa Tersebut, Sudah berbagai upaya hukum telah di tempuh, Namun selalu gagal.
Seolah – olah hukum tidak berpihak ke pada warga yg menjadi korban penyerobotan tersebut.
Apa di Karena kan Pengaruh dari kekuasaan Kepala Desa Rambah tersebut.
Hal ini sudah sampai ke pihak Kepolisian namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan kelanjutan permasalahan ini.
Kami berharap agar bisa mendapatkan kebenaran dan Keadilan dalam masalah sengketa lahan tersebut.ucapnya.
Reporter : R Hasibuan