Kasus Kematian Wanita Muda di Padang Lawas Terungkap, Rupanya Dibunuh Oleh Sosok Pria Ini

0
301
Pelaku ditangkap berinisial ABN, alias Cungcong, (37). Foto : Humas
TNews, PADANG LAWAS – Kematian misterius wanita muda berinisial YSS, (32), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (palas).
Ditemukan salah satu Pondok dekat Kantor Statistik yang terletak di Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, Sekitar pukul 22.30 Wib.
Dimana saat jasad korban diantarkan ke rumah Sakit Umum Palas terkuak. Pria muda yang diduga sebagai pembunuh perempuan 32 tahun itu, tertangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas).
Pelaku yang ditangkap berinisial ABN, alias Cungcong, (37), warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas, Pria muda yang berprofesi sebagai Petani/pekebun, Diduga sudah menjalani asmara dengan korban dalam beberapa tahun terakhir ini.
Penangkapan pelaku pada Hari Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 08.00 Wib Oleh  Iptu Ahmad Bani Sadar, SH beserta dengan anggota Sat Reskrim Polres Padang lawas melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan Tindak Pidana “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana”. Pelaku terdeteksi usai petugas memeriksa beberapa saksi dan atas laporan keluarga di lokasi kejadian kepada polres Palas. Hasilnya, semua mengarah kepada pelaku pria yang sudah memiliki hubungan dekat dengan korban itu.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH, kepada wartawan Senin, (06/03/2023) membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan itu. Seperti nama inisial pelaku tersebut diatas, namun Kapolres menjelaskan pelaku berhasil diringkus polisi berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / III / 2022 / SPKT / PALAS / SU, tanggal 01 Maret 2023.,
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 12 / III / 2023 / Reskrim tanggal 01 Maret 2023. dan.,
3. Surat Perintah Penangkapan a.n. ABN Alias Cungcong Nomor : SP-KAP / 06 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 04 Maret 2023.
“Terduga Pelaku sudah ditangkap kemarin Sabtu. (04/03/2023). Pelaku ditangkap petugas beserta seluruh hasil kejahatannya yang tak lain adalah barang milik korban,” ujar Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH,, Senin. (06/03/2023).
Pelaku akhirnya ditangkap bersama dengan barang buktinya sebagai berikut yakni : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Supra X 125 warna hitam kombinasi merah tanpa nomor polisi., 1 (satu) unit sepeda motor Matic merk Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BB 2984 KP., 1 (satu) buah baju daster warna hijau lengan pendek bercorak bunga dengan kondisi pada bagian dada robek., 1 (satu) buah jilbab merek MM Hijab warna abu-abu dengan keadaan leher bagian belakang dan depan robek.,
1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu dengan keadaan pada bagian sebelah kiri robek., 1 (satu) buah bra warna ungu dengan keadaan pada bagian sebelah kiri terdapat robekan., 1 (satu) buah Baju Kaos lengan pendek warna merah., 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dengan keadaan sebelah kiri robek., 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu.,
Selain itu juga diaman barang bukti lainnya berupa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo type Y15S warna biru langit dengan IMEI 1 : 869470050925773 dan IMEI 2 : 86947005092475., 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam., 1 (satu) pasang sendal jepit merk Savilo warna hitam., 3 (tiga) botol Le Minerale dengan kondisi telah kosong., Dan (satu) buah cincin emas.
Disaksikan oleh 13 orang Saksi, yakni berinisial 1. GS, 2. BN,
3. NSS, 4. RS, 5. TH, 6. ASA, 7. MRA,
8. MH alias Bebbo, 9. AKJ,
10. LH, 11. MMS, 12. AFH, dan 13. HMH.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku ini tidak lain adalah seorang yang bekerja sebagai petani/Pekebun di desanya. Selain itu, diduga kuat jika pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban.
“Pelaku kini telah ditahan Di Mapolres Palas, guna proses selanjutnya, dan Apabila ada perkembangan situasi akan kami sampaikan kembali. Jelas”, melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH.
Reporter : Ridwan Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.