TNews, AMBON – Martinus Lekahen merupakan mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negri Abubu kec Nusalaut kab Maluku Tengah (Malteng) Rabu, 8/3/2023 resmi dijebloskan ke lapas kelas III Saparua.
Penahanan terhadap Lekahena ini dilakukan usai Jaksa melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Alokasai Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negri Abubu tahun 2016-2018.
Tersangka ini semula Menjabat sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negri Abubu diduga melakukan tindakan Pidana Korupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Jaksa di Kantor Cabang Kejaksaan Negri Ambon di Saparua.
Sesuai surat perintah penyidikan Nomor printprint_02/Q.1.10.1/Fd.1/09/2002 dan surat penetapan tersangka Nomor B 75/Q.1.10.1/fd.2/2023 tanggal 14 februari 2023.
Tersangka di saat proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada ruang Inteljen CabJari Ambon di Saparua, didampingi Penasehat Hukum tersangka Gerry Maryo Wattimena.
Dalam pemeriksaan tersangka dicecar puluhan pertanyaan seputar peran tersangka dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negri Abubu Tahun 2016-2018 tersangka ini dicecar sejak Pukul 10.00 – 16.40 WIT.
Usai Pemeriksaan Penyidik CabJari Ambon Saparua langsung melakukan Penahan terhadap tersangka yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Saparua Timur tersebut tersebut pada Lapas Kelas III Saparua selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatan tersangka Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UNDANG-UNDANG nomor 31 tahun 1999 UNDANG-UNDANG no 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UNDANG-UNDANG nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan Pidana Korupsi.
Kacabjari Ambon di Saparua Ardy menjelaskan, alasan dilakukan Penahanan terhadap tersangka pertama dikuatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.*
Reporter : FresdSa