ADVERTORIAL
DPRD Kota (Dekot) Kotamobagu menggelar sidang paripurna pembicaraan tingkat I, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2015, Jumat (4/9). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Hi Ahmad Sabir didampingi Wakil Ketua Diana Roring. Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Wakil Kotamobagu, Drs Jainuddin Damopolii, unsur Forkapimda, Sekot, para Asisten, staf Ahli, Kepala SKPD, Camat, Lurah dan sejumlah Kepala Desa.
Wakil Walikota (Wawali) Kotamobagu Drs jainuddin Damopolii mengatakan, terjadinya perubahan kebijakan belanja daerah ini karena beberapa hal diantaranya soal pelampauan proyeksi pendapatan daerah pada kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015 yang telah ditetapkan dari target Rp 25.402.212.953, mengalami peningkatan sebesar Rp 29.167.412.180 atau naik sebesar 14,82 persen.
Dengan asumsi tersebut diatas, maka diperlukan perubahan APBD tahun 2015, yang telah diformulasikan kedalam rancangan kebijakan umum anggaran APBD Perubahan, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD tahun anggaran 2015. Pada APBD Perubahan 2015, diperkirakan belanja daerah sebesar Rp 640.179.979.717. prediksi tersebut direncanakan untuk membiayai belanja tidak langsung sebesar Rp 279.218.384.705 dan belanja langsung sebesar Rp 360.961.595.012.
Dengan demikian maka, jumlah anggaran tahun 2015 yang semula hanya Rp 540.604.600.130, menjadi sebesar Rp 640.179.979.717 atau terjadi kenaikan sebesar 28,42 persen. Enam Fraksi di DPRD Kota Kotamobagu meski menyampaikan beberapa kritikan terkait kinerja Pemkot diantaranya soal realisasi anggaran yang hingga memasuki triwulan keempat baru mencapai 42 persen, namun secara umum menyetujui pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2015 untuk dibahas ketahap selanjutnya. Ketua DPRD Kota Kotamobagu Hi Ahmad Sabir menyampaikan apresiasi atas kerjasama dari eksekutif dan Legislatif, sehingga rapat paripurna tingkat I KUA-PPAS Perubahan 2015 bisa terlaksana.
ISNANDAR BANGKI