TNews, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Selain Ridwansyah Taridala, pihak Kejati juga menetapkan satu tersangka lainnya berisinial SM, yang merupakan tenaga ahli Wali Kota Kendari.
Berdasarkan penjelasan pihak Kejati Sultra, PT Midi Utama Indonesia merupakan pemegang gerai Alfamidi.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Para tersangka diduga sudah melakukan pertemuan yang juga dihadiri mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. RT dan SM kini mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari kedepan.
Dalam waktu dekat, Kejati Sultra akan kembali menetapkan tersangka baru. (**)