TNews, AMBON – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI telah menetapkan pengacara Laurenzius CS Sembiring (LCSS) sebagai tersangka dengan dugaan menghalangi dan merintangi proses penyidikan serta memberikan keterangan palsu di depan persidangan.
Simbiring diduga menyusun skenario hingga berbohong pada persidangan terkait perkara pemberian suap pada Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa.
“LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan, dan memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya merupakan penasihat hukum dari Ivana Kwelju (IK), salah satu terdakwa KPK terkait dengan dugaan perkara pemberian suap pada Bupati Buru Selatan.
Laurenzius Sembiring dan Ivana sebelumnya telah saling kenal dan pernah kuasa hukum untuk perkara gugatan yang diajukan Ivana.
Ivana kemudian menyerahkan surat kuasa kepada Sembiring untuk membantunya menangani perkara suap dan gratifikasi tersebut.
Kemudian sekitar Juni 2019, Ivana bertemu dengan Laurenzius di Jakarta dalam rangka berkonsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan.
“Kemudian, Ivana menandatangani surat kuasa khusus pada advokat Laurenzius. Setelah itu, dia diduga menyusun skenario untuk membela dan kemudian perbuatan membelanya kami indikasikan adanya penipuan,” jelas Ghufron.
Lanjut dijelaskan Ghufron, dalam skenario tersebut, Sembiring membuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny, dengan mentransfer uang dari Ivana kepada Bupati Tagop melalui rekening Johny.
Selanjutnya, dibuat perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop.
Sembiring juga memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop, guna melancarkan skenario tersebut.
“Atas skenario tersebut, IK, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik,” jelas Ghufron.
Tak sampai disitu, Sembiring hingga di persidangan pun masih berpegang teguh pada skenario yang dimaksud, yang kemudian diakui oleh Ivana Kwelju dan Johny bahwa semua itu ide dari Sembiring.
“Pada proses penyidikan, setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum ditemukan, dari alat bukti lain akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang tidak benar yang sebelumnya telah disusun Laurenzius. Kemudian, saat persidangan Tagop di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, KPK menyebut Laurenzius yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakan yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” tambahnya.
Saat ini, Sembiring akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” tambah Ghufron.
Atas perbuatannya, tersangka keempat dalam kasus suap itu disangkakan dengan pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Reporter : FredtSa