Sejumlah Oknum Tenaga Sukarela di Dinas Sosial Asahan Pertanyakan Kejelasan Nominal / Besaran Honor.

0
60
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Asahan.

TNews, ASAHAN – Sejumlah oknum tenaga sukarela di Dinas Sosial Asahan mempertanyakan kejelasan terkait nominal / besaran honor yang akan diterima mereka pada tahun 2023.

“Saat ini kami merasa bingung bang terkait honor yang kami terima. Karena berdasarkan data tertulis yang diterima, honor yang kami terima itu sebesar Rp 1 juta perbulannya, namun kenyataannya, honor yang kami terima saat ini hanya Rp 750 ribu per bulannya,” jelas beberapa oknum tenaga sukarela di Dinas Sosial Asahan yang identitasnya minta dirahasiakan kepada sejumlah wartawan saat ditemui pada beberapa waktu lalu.

Terkait nominal honor tenaga sukarela tersebut, lanjut mereka, sebelumnya pernah dirapatkan pihak Dinas Sosial Asahan dengan para tenaga sukarela tersebut.

“Pada rapat tersebut, kami diberikan pilihan dari pihak Dinas Sosial Asahan seperti dibayarkannya honor kami sebesar Rp 1 juta perbulannya sesuai dengan SK / kontrak kerja ( kontrak kerja sampai dengan bulan Oktober 2023) atau dibayarkannya honor kami sebesar Rp 750 ribu perbulan selama tahun 2023,” terang mereka.

Mereka mengungkapkan bahwa pada kesempatan rapat, akhirnya koordinator tim tenaga sukarela menjatuhkan / memilih pilihannya yaitu dibayarkan honor tenaga sukarela sebesar Rp 750 ribu perbulan selama tahun 2023.

“Namun saat ini, timbul juga keraguan kami terhadap pilihan yang diambil oleh koordinator tim tersebut. Karena SK / kontrak kerja kami itu akan berakhir pada Oktober 2023 mendatang. Nah, apakah kami akan tetap menerima honor bulan November dan Desember 2023 tersebut,’ ungkap mereka dengan nada heran.

Mereka berharap besar kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan agar transparan serta dapat menjelaskan secara terkait persoalan tersebut kepada seluruh tenaga sukarela di Dinas Sosial Asahan.

“Hal itu bertujuan untuk terciptanya komunikasi yang baik dan benar,” harap mereka.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Asahan melalui Sekretarisnya, Mukhsin menjelaskan bahwa honor yang diberikan kepada seluruh tenaga sukarela tersebut sebesar Rp 750 ribu per bulan.

“Pembayaran honor itu berdasarkan DPA yang telah ditentukan. Perlu diketahui, bahwa informasi tertulis terkait pembayaran honor yang didapatkan oleh tenaga sukarela tersebut merupakan Rencana Anggaran. Yang pasti itu adalah pembayaran berdasarkan DPA yang telah ditentukan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Kepala Dinas Sosial Asahan maupun Sekretaris Dinas Sosial terkesan enggan berkomentar terkait kegiatan maupun hasil rapat yang pernah dilaksanakan bersama dengan para tenaga sukarela tersebut.

Reporter : Hadi Darmawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.