TNews. BENGKULU- Tim Gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu berhasil mengungkap lokasi home industri pembuatan senpi rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal Di wilayah kabupaten Kaur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., Didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pol Andjas, Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H, Serta Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT, saat Press Conference, Selasa (04/4/2023) di Lapangan Mapolda Bengkulu.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Tim Gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu, berawal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut tim Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial AM (52), Yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.
Dari penangkapan AM (52), Tim satgassus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka HA (47) warga Kaur dan RO (38) Warga kota bengkulu yang merupakan pembeli sekaligus pemilik senpi ilegal. Berdasarkan pengembangan lanjutan Tim Satgassus Rafflesia, Kemudian berhasil mengamankan dia tersangka lagi yaitu SU (38) dan SR (45) keduanya warga Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku/pemilik home industri senpi ilegal, Kepolisian menghimbau kepada masyarakat kabupaten Kaur yang memiliki senjata api rakitan sejenisnya, untuk segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Hal ini disampaikan oleh Tim Gabungan Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.
“Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa (4/4/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 102 (Seratus Dua) Senjata Api Illegal, Yang Terdiri 95 (Sembilan Puluh Satu) Pucuk Senjata Api panjang Iilegal , serta 7 (Tujuh) Pucuk Senjata Api Iilegal.
Sementara Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M. Si. Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, Sampai saat ini pihak kepolisian masih menghimbau kepada warga kabupaten Kaur yang memiliki atau menyimpan senjata api dan sejenisnya untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kami himbau kepada warga kabupaten Kaur yang menyimpan senjata api, segera diserahkan melalui Bhabinkamtibmas atau polsek terdekat. Ujar Kapolres.
Reporter: Mr. Mish