TNews, KOTAMOBAGU – Jelang hari raya idul fitri 1444 H, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu Mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Posko yang beralamat di Kantor Disperinaker Kotamobagu, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur ini, akan menampung dan memproses laporan atau aduan terkait dengan THR Keagamaan.
Ini disampaikan Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, Rabu (5/4/2023).
“Pemkot Kotamobagu secara off line telah membuka Posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beralamat di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” ucap Sofian Boulu.
Lanjutnya, selain bisa datang langsung ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, pengadu juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pemberian THR Keagamaan ini.
“Atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemenaker.go.id,” ujar Sofian.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik perusahaan termasuk BUMN dan BUMD agar dapat mematuhi Surat Edaran (SE) bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023, tetanggal 03 April 2023 oleh Disperinaker Kotamobagu, tentang Pemberian THR Keagamaan.
“Dasar suara ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” imbaunya
Sementara itu, kepala bidang (Kabid) Naker dinas perindustrian dan tenaga kerja kota kotamobagu Chandra Sajikan mengatakan hal yang sama.
“Jadi dari kementerian ketenagakerjaan memang tiap tahun terbit surat edaran yang menyebutkan mewajibkan, bahwa seluruh pemberi kerja atau perusahaan wajib memberikan THR sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum idul fitri,” ungkapnya.
Tambahnya, pihak disperinaker sendiri telah mendirikan posko pengaduan terkait pemberian THR keagamaan
“Untuk memastikan pembayaran itu dilakukan oleh pihak perusahaan atau tidak tepat waktu maka kemenaker meminta kepada dinas tenaga kerja untuk memberikan layanan hukum kalau ada pengaduan terkait THR,” pungkasnya.
Reporter: Nindy Pobela