TNews, Biak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan (pelantikan) Habel Wanma sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024, di ruang sidang, Rabu (12/04/2023).
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Biak Numfor Drs. judi Wanma, mengatakan bahwa, pelantikan ini harus dilakukan mengingat proses SK pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) telah diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Papua dan dirangkaikan dengan agenda tahunan yaitu Sidang Paripurna LKPJ Bupati Biak Numfor Tahun Dinas 2022.
“Dua kegiatan ini dilaksanakan bersamaan sebagai tindak lanjut dari agenda kegiatan DPRD Tahun 2023. Dalam paripurna istimewa dapat menghadirkan 1 anggota DPRD yang baru sehingga jumlah anggota DPRD Biak Numfor yang tadinya berjumlah 24 orang, sekarang sudah kembali menjadi 25 orang anggota sehingga Habel Wanma telah aktif sebagai anggota DPRD,”terang Judi
Habel Wanma direkomendasikan oleh Partai Gerindra menggantikan almarhum Korneles Sesa, S. Sos yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Habel Wanma merupakan Caleg pada Pemilu 2019 Partai Gerindra dari daerah pemilihan III yang meliputi Distrik Yendidori, Biak Barat, Swandiwe, Numfor Timur, Numfor Barat, Poiru, Orkeri, dan Distrik Bruyadori.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S. Pd.,MM dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, SE.,M.BA, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran undangan lainnya.
Reporter : Vhie