TNews, BUOL – Tarif Layanan BLUD RSUD Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) yang dijalankan oleh Managemen Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Buol Berdasarkan Perbub Nomor 25 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala RSUD Buol dr. Mariati Ismail saat gelar konferensi Pers di Aula Rapat Rumah Sakit Kamis, 20/4/2023.
“Direktur RSUD Mokoyurli Buol Menjelaskan Tarif Layanan khususnya KIR kesehatan dalam perbup Nomor 25 Tahun 2022 terdiri dari beberapa kategori, biasanya Instansi/Institusi yang memerlukan KIR kesehatan mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan item persyaratan KIR sesuai kebutuhan, untuk besaran tarif yang dikeluhkan oleh peserta P3K yang dinilai sangat tinggi yakni sebesar Rp1.495.000 dibandingkan kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah. Besaran tarif tersebut masih akan dikonsultasikan kembali dengan pihak BKPSDM Kabupaten Buol pada tanggal 26 April 2022, karena sampai saat ini RSUD Mokoyurli Buol belum menerima lampiran terkait item yang menjadi persyaratan KIR Tenaga P3K,” Jelas dr. Mariati Ismail.
Lebih lanjut kata dokter Mariati, Untuk item pemeriksaan yang telah beredar di kalangan P3K merupakan item pemeriksaan dengan kategori sedang, namun item pemeriksaan tersebut bersifat fleksibel sesuai kebutuhan pengguna yang dipersyaratkan.
Pada intinya pihak RSUD Mokoyurli Buol siap melakukan pelayanan sesuai apa yang menjadi ketentuan/persyaratan yang berlaku dari instansi atau institusi pengguna.
“Sampai saat ini pihak RSUD Mokoyurli Buol belum melakukan tahapan KIR dimaksud sampai ada keputusan bersama terkait item KIR yang dipersyaratkan dengan mempertimbangkan persyaratan KIR yang berlaku di kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah,” ujar Direktur.*
Reporter : Rahim Saloa