LBH AP Muhammadiyah Desak Kepolisian Tangkap AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin

0
67
Gambar : LBH AP Muhammadiyah desak Kepolisian tangkap AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

TNews, NASIONAL – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak kepolisian agar segera menetapkan status tersangka, menangkap dan menahan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin. Hal ini terkait dugaan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial media terhadap warga Muhammadiyah.

“Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya, sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Selain itu, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait,” terang Taufiq Nugroho, Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah dalam konferensi persnya di Kantor Muhammadiyah DIY, Minggu (30/4/2023).

Taufiq menyampaikan, ada beberapa alasan keduanya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP, yang dilakukan oleh keduanya yang menunjukkan layak untuk ditangkap.

“Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, baik itu berita acara pemeriksaan pelapor, terlapor a.n. AP Hasanuddin, tangkapan layar (Screenshoot) postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian,” ucapnya.

Kedua, kata Taufiq, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap APH dan TDj menjadi urgen untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

“Selain dilaporkan karena dugaan tindak pidana ancaman kekerasan, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 UU ITE yang pelakunya diancam sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara. Artinya pelaku atau tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ini memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP,” tambahnya.

Ketiga, Taufiq melanjutkan, ada banyak kasus pidana ujaran kebencian dimana terlapor langsung diproses dengan begitu cepat, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap,
dan ditahan.

“Misalnya seperti kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021), Bahar Smith (2022), dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang dengan sangat cepat diproses oleh kepolisian,” jelasnya.

“Sebagai tambahan, sampai dengan 28 April 2023 setidaknya telah ada 8 (delapan) laporan polisi, baik itu di level Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj. Selain itu, kasus ini sangat menggemparkan publik mengingat pelaku merupakan pejabat publik dan pegawai ASN yang semestinya bijak dalam menggunakan sosial media,” jelasnya.

Untuk itu, LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak agar kepolisian segera melakukan penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap APH dan TDj paling lama 3 x 24 jam sejak rilis ini diterbitkan.

“BRIN, Komisi ASN, maupun Kemenpan-RB untuk segera memproses dan merilis hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diduga dilakukan oleh APH dan TDj,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang berkelanjutan (sustainable) untuk mencegah praktik-praktik ujaran kebencian maupun radikalisme di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Kepolisian RI agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara presisi dan profesional, serta tidak melakukan upaya-upaya politik belah bambu dan kontraproduktif yang menghambat proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan,” pungkas Taufiq mengakhiri konferensi pers.*

Reporter : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.