TNews, BENGKULU SELATAN – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan mobil milik warga jln. Jend A.yani Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (02/05/23).
Tersangka atas nama M.R.S (21), warga Jln. Murai Batu Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna ditangkap pada Selasa (02/05/23),karena telah melakukan tindak pidana pengelapan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam Lis Kuning Nopol BD 9117 DC milik Adrisyah Syaputra (28) warga Kelurahan Ibul Kota Manna.
Kejadian penggelapan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023, Sekira pukul 08.00 WIB, mendatangi rumah korban di Jln. Jenderal Ahmad Yani Rt 05 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dengan tujuan meminjam mobil untuk keperluan korban dan kemudian tersangka tidak mengembalikannya serta tidak bisa dihubungi hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Kota Manna.
Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai mobil tersebut di jalan Padang Panjang Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan Pada hari Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto, S.H bersama Anggota melakukan penyelidikan keberadaan Mobil Daihatsu Grand Max Nopol BD 9117 DC.
Setelah mendapat informasi bahwa keberadaan mobil tersebut sedang berada di seputaran wilayah hukum Polsek Kota Manna, Kapolsek bersama Unit Reskrim Polsek Kota Manna melakukan pencarian dan pengejaran.
Sekira pukul 12.23 WIB melintas Mobil Grand Max warna Hitam Lis Kuning dengan Nopol BD 9117 DC di Jln. Padang Panjang Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, selanjutnya dilakukan penangkapan dengan cara memberhentikan mobil tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudinya, benar bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digelapkan dan pengemudinya adalah terduga.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H, S.I.K,M.H melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Sasj Raharto, S.H mengatakan setelah menerima laporan tersebut personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, berikut barang bukti Daihatsu Grand Max Pick Up dengan Nopol BD 9117 DC tahun 2014 warna Hitam dengan Noka MHKP3BA1JEK074575 dan Nosin: MD57556 berikut STNK di lokasi Jalan Padang Panjang Manna.
“Iya, terhadap tersangka akan kita terapkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP,” pungkas Kapolsek.*
Reporter : Sony