TNews, ASAHAN – Satu dari 10 tersangka Persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawa umur dari 10 mengaku khilaf. Tersangka diketahui inisial BR.
Pengakuan itu ia ucapkan saat tanya Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 10.30 WIB saat pres rilis.
Dari keterangan Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, pelaku Persetubuhan terhadap 2 orang anak yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara memiliki peran masing-masing.
“Ada 10 orang tersangka 2 di bawa umur, 8 dewasa. Adapun kronologi kejadian, Jum’at (14/04/2023) kedua korban yang masih di bawa umur awalnya di iming-imingi akan di beri uang. Kemudian kedua korban di bawa ke wilayah perkebunan sawit dan di cekoki minuman keras. Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban di setubuhi secara bergilir dan pada tanggal 15/04/2023 kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” terang Kapolres.
Kapolres Asahan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke 10 orang tersangka pelaku Persetubuhan anak di bawa umur.
Adapun pasal yang di kenakan kepada tersangka yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawa umur akan di berikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan dinas pendidikan.
Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon) mengapresiasi polres Asahan dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawa umur, mas Yon berharap kedepan kasus yang melibatkan anak di bawa umur dengan cepat terselesaikan.
Hal yang sama di katakan oleh Ketua KPAD Asahan yang di wakilkan oleh wakil ketua Awaluddin. Ia mengaku salut dengan Polres Asahan dengan hitungan hari dari penangkapan satu orang tersangka pemerkosaan anak di bawa umur seluruh tersangka sudah dapat di tangkap.
Reporter : Hadi Darmawan