TNews, BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Ransi yang terjadi di Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Selasa (09/05) pagi.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan di halaman Polres Bengkulu Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Susilo SH.MH, dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 30 adegan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH.MH menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan langsung oleh 7 orang tersangka, 2 orang korban, dan 5 orang saksi.
“Rekonstruksi ini dilakukan guna untuk memperlihatkan kejadian aslinya secara transparan agar tidak ada hal yang ditutup-tutupi dan dalam rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,” ungkap Iptu Susilo SH.MH.
Sambung Kasat Reskrim, kegiatan rekonstruksi ini juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dengan diperagakan langsung oleh 7 tersangka.
“Di adegan ke 20 tersangka PA menghujamkan sajamnya ke korban Ransi sebanyak 2 kali, karena mendapatkan Hujaman tersebut yang menyebabkan korban Ransi meninggal dunia, sebelumnya korban Ransi sempat dilarikan ke RSUD HD,” kata Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim untuk ke tujuh tersangka tersebut dikenakan pasal yang berbeda karena mereka mempunyai perannya masing-masing dalam kejadian tersebut.
“Untuk tersangka PA dikenakan Pasal 338, 170, dan pasal 351, sedangkan untuk 6 tersangka lainnya yaitu PH, CS, PO, AP, RD, serta AP dikenakan pasal 170 dan pasal 351,” tutup Kasat Reskrim Iptu Susilo SH. MH.*
Reporter : Sony