DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna Ranperda RIPK

0
38
Gambar : DPRD Bengkulu Utara gelar Paripurna Ranperda RIPK.

TNews, BENGKULU UTARA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Bengkulu Utara disampaikan oleh wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE pada paripurna DPRD Bengkulu Utara, Selasa (16/05/2023) diruang paripurna DPRD Bengkulu Utara.

Rapat paripirna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, yang didampingi Waka I Juhaili, S.IP, dan Waka II, Herliyanto, S.IP, yang dihadiri Sekwan, Anggota Dewan, Stab Dewan, Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE.,M, Para Kepala OPD, FKPD maupun undangan lainnya, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2023–2026.

Dijelaskan Wabup, bahwa Perda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan ini akan menjadi acuan bersama tahun 2023–2026 guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dalam memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bengkulu Utara yang lebih akseleratif.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga pembahasan Ranperda ini dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah. kita tentu berharap kehadiran Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara ini tidak hanya dapat menjadi cetak biru aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.

Di jelaskan juga oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH Peraturan perundang-undangan diatur dalam bentuk undang-undang peraturan pemerintah (PP) peraturan presiden (Perpres) peraturan menteri (Permen) dan peraturan daerah (Perda) dan peraturan itu sendiri yang baik mencakup tiga unsur yaitu dalam dimensi pengaturan pembinaan dan pengawasan.

“Meski demikian kita berharap pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara harus memandang perlu adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Bengkulu Utara dan rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara yang mana pada hakikatnya bertumpu pada keunikan kekhasan, kelokalan serta keaslian, sehingga menempatkan keanekaragaman sebagai suatu hal yang prinsip dan hakiki, kendatipun pengembangan kepariwisataan pada dasarnya untuk kelestarian dan memperkukuh jati diri bangsa serta lingkungan alam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkulu Utara dan juga harus tetap dijaga serta dipelihara agar pelindung kepemilikan aset masyarakat setempat juga terpelihara lingkungan hidupnya dan tatanan yang memberikan iklim kondusif bagi masyarakat dan industri pariwisata,” tutupnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan Dokumen Raperda oleh pihak Eksekutif ke pimpinan DPRD Bengkulu Utara, untuk di bahas lebih lanjut.*

Reporter : Wawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.