TNews, BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara resmi menetapkan Direktur Badan usaha milik Desa (BUMDes) Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, yakni H-M sebagai Tersangka, berdasarkan pemeriksaan pihak Kejaksaan yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMDes, Senin (22/05/2022).
Dijelaskan oleh Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH didampingi juga Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, SH, MH, membenarkan penyidikan BUMDes Ganesa, pihaknya sudah menetapkan tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan sejak tanggal 3 Januari lalu Penyidik menemukan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana BUMDes Ganesha Desa Urai Kecamatan Ketahun sekitar Rp. 412 juta, Kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 Tanggal 16 Mei 2023, untuk saat ini Tersangka H-M kita lakukan penahanan dengan jenis penahan rutan selama 20 hari kedepan,” jelasnya.
Ditambahkan lagi oleh Ekke Widoto pada Tahun 2016 Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara menyertakan modal untuk BUMDes Ganesa sebesar Rp. 363.000.000, dan berhasil mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000, namun seiring berjalannya waktu kas BUMDes tiba-tiba kosong dengan alasan adanya warga yang meminjam, namun setelah diselidiki ternyata pinjaman tersebut fiktif.
“Setelah dilakukan pengembangan ternyata adanya pinjaman fiktif, namun kas BUMDes kosong dan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain, dan juga mengetahui aliran dana BUMDes tersebut, Saat ini baru diketahui dana tersebut digunakan sendiri oleh tersangka, namun kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.*
Reporter : Wawan