TNews, ASAHAN – Kegiatan Assessment Terpadu (TAT)dilaksanakan dengan tujuan yaitu untuk mengetahui keterlibatan pelaku dalam Jaringan Tindak Pidana Narkotika dan lamanya pemakaian dalam Penyalahgunaan Narkotika yang merupakan implementasi dari Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Kegiatan Assesment tersebut dilaksanakan di Kantor BNNK Asahan pada hari Selasa, 23 Mei 2023 dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang Penyalahgunaan Narkotika. Kegiatan Assessment tersebut, dilakukan dengan melibatkan para peserta yang terdiri dari Penanggung Jawab Kegiatan yaitu Kepala BNN Kabupaten Asahan, Tim Hukum dari Kejaksaan Negeri Asahan, dan KBO Satresnarkoba Polres Asahan.
Tim TAT bertugas untuk menerbitkan Rekomendasi Proses hukum lanjutan kepada tersangka dan juga memberikan rekomendasi agar bisa melaksanakan rehabilitasi. Tersangka dapat Menjalankan Proses Rehabilitasi, berdasarkan Putusan Hakim sesuai Fakta hukum yang ada saat persidangan, dan Tim Hukum juga sependapat untuk memutuskan yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi di Balai Rehabilitasi.
Sat Resnarkoba Polres Asahan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut melalui bapak Kapolres Asahan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Asahan.
Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkoba
Polres Asahan yang Presisi siap amankan agenda Kamtibmas tahun 2023.
Reporter : Hadi Darmawan