TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Beredarnya issu bahwa ada oknum Camat dan Lurah di Kotamobagu diduga selingkuh atau ‘Bahugel’, langsung memetik perhatian Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu.
Kepada sejumlah wartawan Kepala BKDD Kotamobagu Adnan Masinae mengingatkan, agar ASN/PNS untuk tidak coba-coba melakukan perbuatan tersebut.
Pasalnya kata Adnan, selain perbuatan itu dilarang undang-undang ASN, juga sangat dilarang oleh aturan adat dan Agama manapun.“Memang sejauh ini belum ada laporan, namun kalau ada laporan yang disertai fakta dan bukti-bukti yang jelas akan kita proses, karena itu masalah sosial, bukan cuma aturan undang-undang yang dilanggar namun juga aturan adat,” tegasnya saat dikonfirmasi dan sejumlah awak media, Senin (19/10) siang tadi.
Sangksinya pun tergolong cukup berat, selain dicopot dari jabatan, kalau ada yang merasa keberatan dan melaporkan hal ini hingga ke ranah hukum dan terbukti, yang bersangkutan bisa sampai dipecat. “Ini tidak main-main, karena pejabat itu pengayom, contoh masyarakat, maka harus punya etika adat istiadat,” terangnya.
Olehnya ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang mengtahui ataupun melihat ada pejabat dilingkup pemkot Kotamobagu yang diduga melakukan hubungan gelap (Hugel) maka segera dilaporkan ke BKDD Kotamobagu namun disertai dengan bukti-bukti yang akurat. “Kalau ada laporan dan bukti kuat sampaikan ke kami (BKDD), bukan cuma peringatan, langsung kita panggil untuk klarifikasi,” terangnya.
Senada disampaikan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Hi Agus Suprijanta SE. Ia menegaskan, apabila terbukti ada ASN apalagi pejabat yang terbukti melakukan hal seperti itu, maka pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan pemanggilan. “kalau memang ada yang seperti itu, maka komisi I tak segan-segan memanggil yang bersangkutan, karena hal ini sudah berkaitan dengan moral pejabat,” singkat Politisi Hanura ini.
Gian Limbanadi