TNews, KOTAMOBAGU – Kesimpulan penggugat atas nama Effendi Korompot Memenangkan perkara sidang perdata di Pengadilan Negeri ( PN) Kotamobagu, Selasa (18/7/2923).
Didampingi Kuasa Hukum Penggugat PH. Rosiko Hadi, SH. MH. C.Me menyampaikan, dengan ini penggugat Effendi Korompot hendak mengajukan gugatan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk, unit Poyowa Besar, “LBH Ansor Kotamobagu melalui ketuanya Rosiko Hadi, SH. MH, C.Me telah mengajukan gugatan ke Bank BRI unit Poyowa Besar di Pengadilan Negeri Kotamobagu perihal perbuatan melawan hukum karena Bank BRI unit Poyowa Besar telah terbukti melakukan penarikan/pengambilan/pemindahan bukuan uang milik nasabah yang berada di rekening Bank BRI tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada nasabah,” kata Kuasa Hukum Rosiko Hadi.
Ia juga menjelaskan, “Gugatan perkara ini sudah kami ajukan sejak tanggal 13 Mei/Juni dengan nomor perkara Nomor perkara: 75/Pdt.GS/2023/PN.KTG.” Dengan putusan oleh hakim dalam perkara nomor 75/PDT.GS/2023/PN.KTG hari ini tanggal 18 Juli 2023 hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan memerintahkan Bank BRI unit Poyowa Besar mengembalikan uang nasabahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak Bank BRI unit Poyowa besar juga telah mengakui nya. “Memang di dalam persidangan diakui oleh tergugat Bank BRI telah menarik uang nasabah tanpa sepengetahuan dan ijin dari nasabah dengan alasan nasabah masih memiliki hutang macet sejak 2015, Tapi itukan urusan lain dan harus diselesaikan tersendiri, bukan malah menarik uang nasabah diam-diam begitu. Dan sekarang terbukti kan tindakan Bank BRI unit Poyowa Besar menarik uang nasabah diam-diam begitu dinyatakan oleh hakim pengadilan Negeri Kotamobagu yang menangani perkara dinyatakan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.*
Reporter : Muklas