Polres Supiori Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

0
32
Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Supiori berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Siap Edar

TNews, Supiori – Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Supiori berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Siap Edar di Penginapan DELIMA, Kecamatan Biak Kota. Kabupaten Biak Numfor, Selasa (18/7) dini hari

Kapolres Supiori Kompol Marthen W. Asmuruf, S.Sos, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori AKP Heppye Salampessy, S.H membenarkan peristiwa diatas.

“Penangkapan pelaku beserta barang bukti tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku inisial TB (27) sering menjual/mengedar narkotika jenis ganja di kabupaten Supiori dan Kabupaten Biak Numfor, seterusnya informen mengatakan bahwa pelaku TB (27) sedang berada di Biak numfor membawa narkotika jenis Ganja dari Jayapura untuk di jual/diedarkan di Kabupaten Biak dan juga di Supiori,” terang AKP Heppye

Mengetahui informasi tersebut anggota Unit Narkoba Polres Supiori dipimpin AIPTU Asbi Jaya Yamin bersama 3 anggota melakukan pengembangan sampai ke kabupaten Biak dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di Penginapan DELIMA, tepatnya di dalam kamar Nomor 14. Seterusnya petugas berkoordinasi dengan pemilik Penginapan DELIMA dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tepat didalam kamar nomor 14 Penginapan DELIMA.

“Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku di dapati Narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku didalam Koper merk POLO sedang warna merah yang di letakkan di atas tempat tidur/kasur,” imbuhnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Narkoba Polres Supiori, diantaranya 19 (sembilan belas) plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis ganja,37 (tiga tujuh) plastik bening shasetan kecil,1 (satu) buah Koper merk POLO sedang warna merah.

Selanjutnya  pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Supiori guna proses penyelidikan dan Penyidikan.

Untuk diketahui, akibat perbuatannya para pelaku diancam Undang-undang Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1)  UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika.

Reporter : Vhie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.