DPRD Sulut Gelar Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 serta Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap KUA PPAS APBD 2024

0
23
Gambar ; DPRD Sulut gelar Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 serta Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap KUA PPAS APBD 2024. (18/7/2023).

TNews, ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Selasa(18/7/2023) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut 2022 serta Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.

Pada giat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Dr Fransiacus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Vicktor Mailangkay dan James Arthur Kojongian tersebut diawali dengan mendengarkan laporan badan anggaran yang dibacakan oleh Anggita Banggar Vonny Paat dimana DPRD Sulut melalui Banggar menyetujui pemanfaatan Anggaran Pendapatan Pemerintah Sulut tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3.896.225.159.217. dengan PAD sebesar Rp. 1.478.527.205.089. dengan pendapatan transfer sebesar Rp. 2.365.164.842.128. dengan total belanja daerah sebesar Rp. 4.167.727.278.694.

Dalam laporannya juga Badan Anggaran DPRD Sulut memberikan catatan agar dalam pelaksanaan program lebih berfokus pada penekanan angka kemiskinan dan pengangguran. Juga dalam pelaksanaan program dan kegiatan terutama di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, Kehutanan, pertanian dapat terjadi keseimbangan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Juga diharapkan pemerintah provinsi dapat memperhatikan pemanfaatan dana bos dapat dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sementara itu dalam sambutannya Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya DPRD yang terus membangun sinergitas dengan pemerintah sehingga terbangun kerja sama dalam membangun Provinsi Sulawesi Utara yang hebat, maju, dan sejahtera dimana berbagai program yang telah ditetapkan dapat terealisasi dengan baik.

“Saya yakin seluruh data telah dianalisis dan dikaji bersama hingga mampu melahirkan keputusan paripurna yang pada muaranya merampungkan dan menetapkan ranperda ini menjadi perda,” kata gubernur.

Juga disampaikan gubernur, pelaksanaan pilkada merupakan satu dari delapan arah kebijakan yang merujuk pada RKP 2024, dimana pemanfaatan atau realisasi anggaran APBD Sulut 2022 sudah dilaksanakan dengan baik. Sehingga penetapan ranperda pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sekaligus penjelasan terhadap KUA PPAS tahun 2024 menjadi bukti keseriusan pemerintah provinsi dalam menjadikan Sulut semakin hebat berdikari dalam kemajuan bersama menjadikan masyarakat sejahtera.

Setelah mengikuti dengan seksama atas penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi-fraksi serta hasil pembicaraan badan anggaran bersama Tim TAPD Pemprov Sulut, juga penyampaian Gubernur Sulawesi Utara terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan penjelasan atas KUA PPAS tahun anggaran 2024 disimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022, beserta dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pada paripurna kali ini juga dibacakan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga terkait usulan pengganti antar waktu yang disampaikan oleh Partai Nasdem terhadap anggotanya Mohamad Wongso Anggota Komisi IV yang dianggap melanggar ketentuan internal partai akibat pindah partai dengan mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 mendatang, lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pada paripurna tersebut juga terjadi interupsi oleh anggota DPRD Melky Jakhin Pangemana SIP, MAP, Msi yang menyorot kebijakan terkait rencana pembentukan badan baru di Provinsi Sulawesi Utara terkait Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang perlu mendapatkan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengedepankan aturan dan mekanisme yang mengacu pada kondisi dan situasi daerah.*

Reporter : Shera Umboh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.