TNews, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara membuka kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) tentang batas desa dan kelurahan, Rabu 26 Juli 2023.
Dalam sambutannya, Tatong Bara menyampaikan, bahwa sosialisasi tentang batas desa dan kelurahan tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting, apalagi ke depan nanti direncanakan akan dibangun jalan lingkar Kota Kotamobagu sepanjang kurang lebih 37 Kilometer.
”Dalam sosialisasi ini akan disampaikan tentang batas-batas wilayah, baik wilayah Kota Kotamobagu dengan kabupaten lainnya, juga antar desa dan kelurahan. Selanjutnya nanti ada pemaparan tentang perencanaan jalan lingkar Kota Kotamobagu, kurang lebih panjangnya 37 Kilometer, yang akan menyambungkan atau dibuat untuk konektivitas antar kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Ivone P. Rundengan, S.STP., M.Ec. Dev, memaparkan, dasar hukum Ranperwa batas desa dan kelurahan ini merujuk pada Undang-Undang nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Kotamobagu, Permendagri no 45 tahun 2016 tentang penegasan batas desa dan peraturan Walikota nomor 21 A tahun 2021 tentang pedoman teknis penetapan penegasan batas desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu.
“Dasar penetapan ini sudah melalui beberapa tahapan dan sosialisasi ini adalah tahapan akhir sebelum penandatanganan oleh Walikota Kotamobagu,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, rincian rancangan beruang tentang batas desa kelurahan terdiri dari 8 bab, 88 pasal 2 lampiran dan 8 segmen batas desa kelurahan.
“Dalam rangka tertib administrasi dan memerlukan kepastian wilayah yang ada di Kota Kotamobagu, sehingga terlaksananya penyelenggara pemerintah dan masyarakat di desa dan kelurahan dan adalah Permendagri No 45 tahun 2016 tentang pedoman penegasan batas desa kelurahan. Nantinya setiap batas desa dan kelurahan akan ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu,” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu tersebut, dihadiri para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Perbankan, pimpinan BUMN, pimpinan BUMD dan pelaku usaha, serta Camat, Sangadi dan Lurah se Kota Kotamobagu.