TNews, BINJAI – Seminggu pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh tim gabungan Pemko Binjai di enam peternakan hewan kaki empat (babi) di kawasan Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Bandar Sinembah belum membuahkan hasil.
Pasalnya hingga Selasa (8/8/2023), belum ada satu pun pemilik peternakan babi yang datang melengkapi izin.
“Belum ada, masih sekedar nelpon aja. Besok akan dirapatkan dengan Sekretaris Daerah soal ini,” sebut Kadis PMPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu, Rabu (9/8/2023).
Desakan kelengkapan izin kepada sejumlah pemilik ternak babi diproyeksikan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu pihak DPMPTSP meminta peternak harus segera terdaftar di OSS.
Ironisnya, hal ini terkesan diabaikan, sebab dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) beberapa peternak di sana ternyata belum rampung, seperti disebutkan Kadis PMPTSP, Heny Sri Dewi.
“Tak ada, jika pun ada pasti sudah mati UPL/UKL nya. Dokumen itu dulu dilengkapi baru bisa didaftarkan di OSS,” sebut Heny.
Hal tersebut mengindikasi adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh pemilik peternakan. Kadis LH Amas Mansyur Siregar mengatakan harusnya ada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) terlebih dulu sebelum melakukan usaha peternakan, diawali dengan pengajuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Ada kita temui pengelolaan limbahnya masih tradisional, hanya kolam saja. Harusnya kan proses pengendapan limbah dilakukan secara berkala, mestinya ada kolam penampungan lain untuk pergantian lumpur baru yang akan diendapkan,” sebut dia.
Amas menyebut, tiap 6 bulan wajib ada laporan dari pemilik ternak. Sebab ada dampak yang ditimbulkan jika tak ada UPL/UKL nya.
“Dampaknya menimbulkan bau hingga pencemaran Lingkungan,” sebut dia.
Salah satu peternak babi di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Apin, yang dikonfirmasi kembali soal kelengkapan izin belum menjawab.***