TNews, LANGKAT – Hasil pemeriksaan LK Pemkab Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022 mengungkapkan dugaan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang -undangan sebanyak 18 temuan pemeriksaan.
Diantaranya Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan Kurang Ditetapkan Sebesar Rp2.689.868.175,00.
Menurut keterangan Kordinator FORKUM Sumut, OK. Herry Fadly. SH mengatakan pada hari Rabu (13/9/2023) siang melalui via pesan pesan Whatsaap milik pribadinya kepada media ini.
Pemkab Langkat pada Laporan Realisasi Anggaran (RA) TA 2022 menyajikan anggaran Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp74.821.254.380,00 dan realisasi sebesar Rp89.933.504.202,00.
Pengelolaan pajak daerah merupakan kewenangan Bapenda yang mengelola pajak daerah melalui Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah (SIMPATDA). Perhitungan dan penetapan pajak daerah dilakukan dengan mekanisme self assessment dan official assessment. Perhitungan secara self assessment berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sedangkan perhitungan dengan official assessment, berlaku untuk pajak reklame, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB– P2) dan pajak air tanah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak MBLB dianggarkan sebesar Rp2.500.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp5.266.836.013,00.
Lebih Lanjut dijelaskan Bahwasanya Harga dasar perhitungan Pajak MBLB ditetapkan melalui Perbup Nomor 3 Tahun 201l tentang Harga Dasar MBLB telah diubah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam perda diantaranya mengatur harga dasar perhitungan Pajak MBLB mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh gubernur. Atas hal tersebut Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Keputusan (Kepgub) Nomor 188.44/587/KPTS/2022 Tanggal9 Agustus 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, telah diatur harga potakan MBLB seluruh Kab/Kota di Sumatera Utara. Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen SPTPD, sesuai hasil wawancara Bukti setoran pajak Didapatkan keterangan dari Sekretaris, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan serta Kepala Subidang Pendataan dan Penilaian Bapenda, menyatakan bahwa selama tahun 2022
Pemkab Langkat masih mengacu harga dasar MBLB yang diatur dalam Perbub Nomor 3 tahun 2011 dalam menghitung dan nenetapkan nilai pajak MBLB.
Sesuai Laporan Bapenda telah menerima 59 SPTPD dari 22 WP MBLB masa pajak bulan September s.d. Desember 2022. Atas SPTPD tersebut telah ditetapkan dan disetor pajak MBLB ke kas daerah.
Dari hasil pemeriksaan atas 59 SPTPD tesebut diketahui bahwa perhitungan dan penetapan pajak masih mengacu harga dasar MBLB yang diatur dalam Perbup.
Dengan melakukan perhitungan berdasarkan Kepgub Nomor 188.44/587/KPTS/2922 diketahui terdapat kekurangan penetapan pajak MBLB periode sejak dițerbitkap (Periode September s.d. Desember 2022) sebesar Rp2.689.868.175,00.
BPK RI menyatakan hal ini terjadi disebabkan oleh Kepala Bapenda tidak optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Selian itu Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda tidak cermat dalam melaksanakan perhitungan dan penetapan jumlah pajak MBLB.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala Bapenda supaya Lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Serta Menetapkan SKPDKB sebesar Rp2.689.868.175,00 kepada 22 WP dengan 59 SPTPD, selanjutnya menagih dan menyetorkan ke kas daerah.
Langsung media ini konfirmasi kepala Dinas Pendapatan Pemkab Langkat Mulyani melalui via pesan Whatsaap pada hari Rabu(13/9/2023) siang pada pukul 12.03 wib milik pribadinya,namun sayangnya Mulyani tidak mau memberikan jawaban,tentang temuan Audit BPK RI pada tahun 2022. **