TotabuanNews,Labusel- Upacara Hari Kesadaran Nasional ini diharapkan mampu membangkitkan semangat dan meningkatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara yang mempunyai fungsi utama dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Inspektorat Daerah merupakan perangkat Daerah yang membantu Bupati dalam rangka pembinaan dan pengawasan perangkat Daerah Kabupaten sebagaimana tertuang dalam pasal 380 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag pada upacara Hari Kesadaran Nasional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (18/09/2023).
Wabup mengajak kepada seluruh Perangkat Daerah untuk menginformasikan kepada seluruh pegawai di masing-masing OPD untuk mengikuti kuisoner Survei Penilaian Integritas (SPI) bagi yang terpilih sebagai responden, hal ini sesuai dengan pasal 6 huruf B dan pasal 8 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang pembahasan kedua atas undang-undang no 30 tahun 2022 tahun tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tindak pidana korupsi.
Sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah diharapkan mempunyai independensi dan kapabilitas yang profesional dan berintegritas seiring dengan tuntutan dan program Pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.
Dalam pengawasan umum diharapkan terpetakan area rawan korupsi di pemerintahan daerah yang meliputi konsistensi penyusunan perencanaan program anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah dan bansos, belanja perjalanan Dinas dan perizinan. Red