Terungkap! Dana BOS di Kota Binjai Diduga Disalahgunakan, Hasil Temuan BPK Perwakilan Sumut

0
204

TNews, BINJAI – Kepala sekolah maupun tim bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya. Mereka terikat aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Padahal sudah jelas, bahwasanya penggunaan dana bos itu juga telah diatur dalam Pasal 12 Permendikbud 8/2020 yang isinya tentang pengatur batasan penggunaan dana oleh kepsek dan tim BOS.

Nah, di Kota Binjai Dana BOS tahun anggaran 2022 malah digunakan untuk membayar honor bendahara bos berstatus pegawai negeri sipil (PNS/ASN). Itu terjadi di seluruh sekolah SMPN yang ada di kota ini.

Penyalahgunaan penggunaan dana bos pada sekolah tingkat SMPN di Binjai itu diketahui dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Dalam temuan BPK itu menyebutkan, bahwa adanya pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 15 SMP Negeri di Kota Binjai yang digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut BPK, pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN diduga tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan ASN.

Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dikeluarkan pada tahun 2023.

Dalam laporan BPK itu juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) sekolah dan bukti pertanggungjawaban, diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS pada sekolah yang digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebaga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Kota Binjai Nomor 421-539/Disdik/II/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Kriteria Pemberian Honorarium Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, dan Insentif Bendahara BOS di Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Binjai yang dibebankan pada Anggaran Dana BOS Tahun 2022.

Berdasarkan bukti kuitansi, pertanggungjawaban, pemberian yang bersumber dari Dana BOS ke guru/tenaga pendidik yaitu uang transport dan honor. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan ASN.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN pada 15 SMP Negeri di Binjai sebesar Rp171.420.000.

Berikut ini rincian dugaan penyalahgunaan dana bos yang isinya pembayaran insentif bendahara dan pengurus barang Bantuan Operasional Sekolah yang berstatus ASN, sebagai berikut :

  1. SMPN 1 Binjai, nama penerima berinisial NNH, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp900.000, lebih bayar sebesar Rp17.100.000, total sebesar Rp17.100.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp17.100.000.
  2. SMPN 2 Binjai, nama penerima berinisial ES, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.700.000, lebih bayar sebesar Rp15.300.000, total sebesar Rp15.300.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp15.300.000.
  3. SMPN 3 Binjai, nama penerima berinisial DES, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp18.000.000, total sebesar Rp18.000.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp18.000.000.
  4. SMPN 4 Binjai, nama penerima berinisial RA, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp420.000, lebih bayar sebesar Rp7.980.000, total sebesar Rp18.000.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp18.000.000.
  5. SMPN 5 Binjai, nama penerima berinisial RP, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp900.000, lebih bayar sebesar Rp17.100.000, total sebesar Rp17.100.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp17.100.000.
  6. SMPN 6 Binjai, nama penerima berinisial Im, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp900.000, lebih bayar sebesar Rp5.100.000, total sebesar Rp5.100.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp5.100.000.
  7. SMPN 7 Binjai, nama penerima berinisial Ja, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.250.000, lebih bayar sebesar Rp12.750.000, total sebesar Rp12.750.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.750.000.
  8. SMPN 8 Binjai, nama penerima berinisial TSS, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.700.000, lebih bayar sebesar Rp15.300.000, total sebesar Rp15.300.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp15.300.000.
  9. SMPN 9 Binjai, nama penerima berinisial Bu, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp14.400.000, total sebesar Rp14.400.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp14.400.000.
  10. SMPN 10 Binjai, nama penerima berinisial PS, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.160.000, lebih bayar sebesar Rp12.240.000, total bayar sebesar Rp12.240.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.240.000.
  11. SMPN 11 Binjai, nama penerima berinisial Lu, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.250.000, lebih bayar sebesar Rp12.750.000, total bayar sebesar Rp12.750.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.750.000.
  12. SMPN 12 Binjai, nama penerima berinisial RA, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp600.000, lebih bayar sebesar Rp11.400.000, total sebesar Rp11.400.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp11.400.000.
  13. SMPN 13 Binjai, nama penerima berinisial YP, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp0, total bayar sebesar Rp0, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp0.
  14. SMPN 14 Binjai, nama penerima berinisial ES, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp0, total bayar sebesar Rp0, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp0.
  15. SMPN 15 Binjai, nama penerima berinisial NA, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp12.000.000, total bayar sebesar Rp12.000.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.000.000.

Saat di konfirmasi media ini pada hari Jumat (22/9/2023) siang melalui via WhatsApp milik pribadi beberapa bendahara Sekolah SMP Negeri 1 , 2 , 3 , 4 ,5 , 6 , 7 , 8 , 9 , 10 , 11, 12, 15 namun sayang nya semua Bendahara Sekolah SMP Negeri Kota Binjai tidak mau memberikan jawaban tentang Audit BPK RI pada TA. 2022.

Reporter : Nanda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.