DPRD Biak Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

0
50
Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Biak Numfor, Senin (25/9)

TNews, Biak – DPRD Kabupaten Biak Numfor Gelar Sidang Paripurna DPRD Kab. Biak Numfor Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 Dalam Rangka Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kab. BN TA 2023 dan Raperda Non APBD Tahun 2023, Senin (25/9)

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Adrianus Mambobo dan turut dihadiri 18 anggota DPRD lainnya, selain itu dihadiri langsung juga oleh Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, SE., M.B.A, Forkopimda, Plt Sekda Biak Numfor, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Wakil Bupati dalam pidatonya menyampaikan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaraan 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Tujuan penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal,” kata Wabup

Wabup juga menyampaikan secara keseluruhan anggaran pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp. 33,5M atau naik sebesar 2%. Anggaran pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain – lain pendapatan daerah yang sah.

Selanjutnya, terkait belanja daerah Wabup menjelaskan bahwa, anggaran belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.6T, Jumlah tersebut terdiri atas, Belanja Operasi sebesar Rp.1,1T, Belanja Modal sebesar Rp.292,6M, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.4M, Belanja Transfer sebesar Rp. 246,5M

.“Anggaran Belanja Transfer merupakan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),” jelasnya

Selanjutnya, wakil bupati juga menjelaskan terkait target penerimaan pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.196,4M yang direncanakan berasal dari Silpa Tahun Anggaran 2022 dan Pinjaman Daerah.

“Kita semua harus optimis dengan berbagai dinamika dan kondisi yang berkembang saat ini, pemerintah daerah harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan terus menjalankan program pembangunan yang maju, dan berkelanjutan untuk mewujudkan Kabupaten Biak Numfor yang religious, berkarakter, dan berbudaya sebagai sumbu pertumbuhan yang berdaya saing menuju kesejahteraan dan kemandirian,” ujarnya

Wakil Ketua DPRD Adrianus Mambobo dalam kesempatannya juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir. Persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

“Hal ini sangat mendesak dan penting sekali untuk dilakukan karena disebabkan faktor adanya ketersediaan sumber daya daerah yang sangat terbatas dan kondisi umum vang dihadapi daerah termasuk masalah – masalah darurat yang perlu segera diatasi dan didukung pendanaan yang memadai, yang lebih diarahkan pada hak- hak dasar masvarakat,” kata waket DPRD

Ia berharap agar hasil atau output yang akan diputuskan dan dihasilkan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku tetapi juga dapat menjawab kebutuhan – kebutuhan riil yang memang dibutuhkan masyarakat untuk membangun dan memajukan Kabupaten Biak Numfor.

Reporter : Vhie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.