Lagi, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Terjadi di BMR

1
1356

TOTABUANEWS, BOLTIM – Selang seminggu ini, pemberitaan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Bolmong raya menjadi ‘buah bibir’ masyarakat umum. Belum lama kasus pemerkosaan di Kota Kotamobagu yang dilakukan tersangka RT alias Romel (40), warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 12 tahun,  dan kasus cabul dialami seorang anak perempuan berumur 4 tahun yang masih tergolong Balita, diduga dilakoni oknum PNS, TS (53), warga Kelurahan Inobonto 1 Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong, kini perbuatan tak bermoral ini terjadi di Kabupaten Bolmong Timur.

Tersangka YG alias Yan (45), warga Desa Guaan Mokitompia Kecamatan Modayag, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (16) yang saat ini tercatat sebagai salah satu siswi disalah satu SMK di Boltim. Perbuatan YG, sudah beberapa kali dilakukannya, namun baru terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada teman kelasnya. Oleh temannya, menyarankan agar memberitahukan ke ibu korban.

Betapa kagetnya sang ibu mendengar buah hatinya dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Tidak tega anaknya diperlakukan demikian, korban bersama ibunya melaporkan ke Polsek Modayag, Selasa (17/11/2015). Mendapat laporan, tim Reskim Polsek Modayag langsung mengamankan tersangka.

Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, untuk memuluskan aksinya, korban diancam dengan parang agar memenuhi keinginan seksnya.“Kejadian itu pada bulan Juli 2015, sekitar pukul 23.00 wita, di rumah tersangka yang saat itu lagi sepi. Korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan. Meski sempat menolak, korban tak bisa berbuat apa-apa dan terpaksa menuruti keinginan ayahnya, karena diancam,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Modayag Aiptu F Sualang.

Usai melakukan aksinya, lanjut Aiptu Sualang, korban diancam dibunuh jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.“Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami trauma. Hasil visum, terdapat luka robek dibagian kemaluannya,” tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Modayag Iptu Suyono Sutadji, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Iptu Suyono yang baru sehari menjabat sebagai Kapolsek Modayag.

 

 

Tim Totabuanews

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.