Kejari Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan Komite di Sekolah MAN Kota Binjai

0
204
Gambar : Kejari Tahan Enam Tersangka Kasus korupsi Dana BOS dan Komite di Sekolah MAN Kota Binjai, (16/10/2023).

TNews, BINJAI – Senin 16 Oktober 2023 pukul 11.30 WIB, tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS sekolah MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022.

Telah dilakukan tindak penahanan Tersangka inisial “EV” selaku Kepsek MAN Kota Binjai, tersangka inisial “NF” selaku Bendahara MAN Kota Binjai, tersangka inisial “TR” selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), tersangka inisial “NK” selaku Marketing Penerbit, tersangka inisial “AS” selaku rekanan dan atas nama tersangka “SA” selaku rekanan yang mana kerugian yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai perbuatan melawan hukum dan berdasarkan perhitungan Akuntan Publik ditemukan kerugian sebesar Rp. 1.097.918.100,00.- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus rupiah).

Dengan rincian kerugian negara yang berasal dari Dana BOS MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 453.343.100,00.- (Empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah), dan kerugian negara yang berasal dari Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 644.575.000,00.- (enam ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bahwa pada tahun 2020 s/d 2022, MAN Binjai.

Memperoleh Dana Bos dari Kemeterian Agama dengan alokasi Dana BOS sebesar : Pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1.115.800.000; Pada Tahun 2021 sebesar Rp. 1.031.800.000;  Pada Tahun 2022 sebesar Rp. 924.300.000; Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam tapi rata-rata kegiatan fiktif.

Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali, ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan-rekanan itu tahu dan mereka menerima Feedback jadi macam-macam modusnya pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif.

Ke-6 (enam) tersangka tersebut lanjut Kajari Binjai Jufri, S.H., M.H. mengatakan, dijerat dengan pasal yang dilanggar tindak pidana Korupsi Penyalahagunaan Dana Bos Man Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite Man Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undangundang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Lagi Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik tambah Kajari Binjai dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya serta mempercepat proses penyidikan.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ke–6 (enam) orang tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai tertanggal 16 Oktober 2023, selanjutnya sekitar pukul 17.15 WIB seluruh tersangka dibawa ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 04 November 2023 untuk selanjutnya mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Khusus Kelas I kota Medan (selaku pengadilan tindak pidana korupsi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.*

Reporter : Nanda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.