TNews, Kukar – Kelurahan Melayu yang terletak di Kecamatan Tenggarong tengah berencana untuk melakukan pemekaran wilayah pada dua Rukun Tetangga (RT) yang ada di daerahnya.
Lurah Melayu Aditya Rahkman menjelaskan
keputusan ini diambil karena meningkatnya jumlah penduduk di dalam RT yang melebihi kapasitas standar.
“Kami memiliki rencana pemekaran wilayah RT, khususnya di RT 29 dan RT 35. RT 29 yang dikenal sebagai Gang Wakaf, dan RT 35 yang terletak di Gunung Pegat akan menjadi fokus pemekaran kami,” ujar Aditya Rahkman.
“Standar idealnya adalah satu RT untuk 50 kepala keluarga, namun saat ini kedua RT tersebut sudah mencapai 100 kepala keluarga. Terutama di daerah Gang Wakaf dan Gunung Pegat,” sambungnya.
Ia tak menampik jika pemekaran ini akan menimbulkan sejumlah tantangan, seperti alokasi dana program sebesar Rp50 juta per RT.
“Jika kami melakukan pemekaran, RT baru tidak akan dapat terakomodir dalam program ini. Kami khawatir akan muncul kecemburuan sosial di antara warga, dan juga perangkat RT kami belum memiliki insentif yang cukup,” imbuhnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, kata Aditya, pihaknya masih dalam tahapan diskusi, mendengar pendapat, agar kebijakan yang diambil tidak akan berdampak buruk di lingkup RT.
“Kami masih dalam tahap pengusulan dan merapatkan masalah ini. RT 35 sudah melakukan rapat terkait pemekaran, tetapi masalah administrasi, seperti pemilihan antara RT 35 dan RT 48 oleh warga, masih menjadi polemik. Akan ada perubahan administrasi, termasuk KTP, KK, dan surat tanah. Oleh karena itu, kami harus memastikan semua perubahan ini dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)