TNews, MALUKU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambantu-Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka “JS” yang berstatus ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, pada hari ini Senin (23/10/2023).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar Pukul 10.00 WIT sampai pada pukul 17.20 WIT, Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara JS selaku PPK yang awalnya diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
Tersangka yang didampingi Penasehat Hukumnya dalam tingkat penyidikan tersebut, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai 7 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku-Maluku Utara dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, sementara itu ada 2 saksi lainnya berinisial GS dan RR telah dilayangkan panggilan ketiga namun belum memenuhi panggilan tersebut dan penyidik akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk pengambilan langkah selanjutnya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 11 November 2023, selanjutnya penyidik mempersiapkan proses tahap II yang diagendakan dalam waktu dekat.*
Reporter : Fred