TNews, PROBOLINGGO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Tentang Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, dan Pencantuman Gelar di ruang Probolinggo Region Invesment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/10/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto ini diikuti oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas, Badan, Inspektorat, Sekretariat DPRD dan Bagian dengan rincian 28 orang perwakilan OPD dan 27 orang perwakilan dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo terdiri dari Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Ketua PGRI, dan 24 orang operator dari Korwil Dikdaya Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hendra Eko Poernanto menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Tentang Tugas Belajar sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.
“Selain itu untuk memberikan pemahaman terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan yang dapat ditempuh oleh PNS serta memberikan kesempatan kepada PNS untuk menempuh pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menekankan betapa pentingnya pengembangan kompetensi PNS dalam konteks ASN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Undang-Undang tersebut memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan efisiensi birokrasi.
“Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 5, dijelaskan bahwa ASN, wajib meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri sesuai dengan tuntutan jabatan dan fungsi serta dinilai secara berkelanjutan. Dengan kata lain, tugas belajar yang anda jalani adalah implementasi nyata dari kewajiban tersebut,” katanya.
Pj Sekda Heri menjelaskan tugas belajar adalah sarana para PNS terpilih agar dapat terus memperkaya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang relevan dengan tugas dan fungsinya. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pengembangan kompetensi PNS bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan. “Saya ingin mengingatkan anda bahwa pengembangan kompetensi bukan hanya menjadi tanggung jawab pribadi, melainkan juga tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Menurut Pj Sekda Heri, pengembangan kompetensi PNS bukanlah sebuah proses yang sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah yang strategis dalam menghadapi perubahan zaman. Ini adalah tentang memahami dan menerapkan teknologi baru, memahami kebutuhan masyarakat yang terus berubah dan meningkatkan kemampuan interpersonal.
“Bentuk pengembangan kompentensi melalui jalur pendidikan dapat diberikan melalui tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi,” terangnya.
Pj Sekda Heri menambahkan BKPSDM selalu berupaya untuk mewujudkan kompetensi bagi para Aparatur Sipil Negara dengan memberikan tugas belajar dan keterangan pendidikan bagi PNS yang akan melanjutkan pendidikan yang sesuai dengan jabatannya saat ini.
“Saya mengharapkan agar sosialisasi yang diberikan hari ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh PNS di Kabupaten Probolinggo untuk dapat meningkatkan kompetensinya melalui jalur pendidikan. Mengingat bahwa PNS adalah pilar pelayanan publik yang kuat. Mari kita berkomitmen untuk terus meningkatkan diri, beradaptasi dengan perubahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.*
Reporter : Fijai