TNews, Minut Sulawesi Utara – Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), 4 November 2023 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, mengingatkan partai politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) terkait aturan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk, baliho maupun stiker yang terpasang.
Pernyataan Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Ambar, didampingi Koordinator Divisi HP2H Waldi Mokodompit, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa (P3S) Ferdynan Bawengan, Jumat (27/10/2023), menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi, terdapat jeda waktu 25 hari setelah penetapan DCT masuk ke tahapan kampanye, untuk itu alat peraga yang telah terpasang dihimbau untuk segera ditertibkan atau dicabut secara mandiri oleh masing-masing Parpol maupun Bacaleg.
“Kita menghImbau agar Partai Politik menertibkan semua baliho yang saat ini sudah terpasang di semua wilayah Minahasa Utara. Sabtu besok Bawaslu Minut, mengirim surat imbaun ke partai politik,” tegasnya Rocky Ambar.
Bawaslu beralasan himbauan menertibkan alat peraga secara mandiri, dimaksudkan agar pihak Parpol maupun Bacaleg tidak merasa dirugikan, bahkan alat peraga yang ditertibkan ini, dapat kembali dipasang di titik-titik yang nantinya ditentukan oleh KPU, pada masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Selanjutnya Rocky menyebutkan, saat ini jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKL/D) sudah melakukan Inventarisir dan pemetaan alat peraga dan juga menghimbau kepada partai politik dan Bacaleg di setiap kecamatan untuk melakukan penertiban APS dan APK secara mandiri dengan batas waktu sesuai surat hinbauan.
“Kami telah menyusun kategori baliho dan sepanduk yang tergolong alat peraga. Diantaranya, menyebutkan nomor urut, caleg, cara mencoblos, serta hal lain yang memenuhi unsur ajakan memilih.
Lebih jauh Rocky menuturkan. Nantinya pada masa kampanye, setiap calon juga tidak dapat memasang APK di sembarang tempat. Sebab, akan ada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan atau diperbolehkan untuk dipasang,” jelas Rocky.
Sementara itu, dasar hukum keluarnya hinbauan oleh Bawaslu Minut kepada Partai Politik dan Bacaleg adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.(***)