TNews, PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama dengan Bank Jatim Cabang Kraksaan melaunching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Probolinggo di ruang Probolinggo Region Invesment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Senin (30/10/2023).
Launching KKPD yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Turut mendampingi Pj Sekda Heri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Santiyono, Asisten Administrasi Umum Tutug Edi Utomo, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, Vice President Kredit Konsumer Bank Jatim Agus Sastriono dan Pgs Pemimpin Bank Jatim Cabang Kraksaan Imam Nugroho.
Rangkaian launching ini ditandai dengan penyerahan KKPD kepada Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Fathur Rozi, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) M. Sjaiful Efendi serta Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Heri Mulyadi.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
“Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus,” ujarnya.
Kristiana menjelaskan penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi keuangan, meminimalisir uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai dan mengurangi Idle Cash penggunaan uang persediaan. Belanja menggunakan KKPD diantaranya belanja barang dan jasa serta belanja modal.
“Penggunaan KKPD dapat dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp. 50.000.000 untuk satu penerima jika belanjanya melalui transaksi e-katalog elektronik, toko daring, dan LPSE. Jika tidak melalui e-katalog elektronik, toko daring dan LPSE maka nilai belanja paling banyak Rp. 10.000.000, per-penerima. Batasan limit KKPD sebesar UP KKPD,” jelasnya.
Menurut Kristiana, dari 38 daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo telah melakukan penggunaan KKPD yang ke-6.
“Diawal tahun 2024, semua OPD diwajibkan menggunakan KKPD sebagai transaksi belanja APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Sementara Vice President Kredit Konsumer Bank Jaim Agus Sastriono mengungkapkan KKPD ini merupakan bagian dari kerja sama antara Bank Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Tentunya kedepan Bank Jatim akan terus bersinergi dengan baik. Program-program apapun itu sepanjang untuk kemaslahatan, Insya Allah Bank Jatim akan terus Support dengan baik,” ungkapnya.
Sedangkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, semua daerah diwajibkan menggunakan kartu kredit dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
“Penggunaan KKPD bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi Idle Cash dari penggunaan uang persediaan,” katanya.
Menurut Pj Sekda Heri, KKPD merupakan bentuk moderinisasi transaksi pemerintah dalam rangka pengembangan pembayaran secara Cashless, pengelolaan likuiditas keuangan negara, dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai, dengan jaringan Merchant yang sangat luas.
“Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai (Cashless) dalam transaksi keuangan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sehingga mengurangi proses terjadinya fraud dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada daerah masing-masing melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa dan belanja modal,” jelasnya.
Pj Sekda Heri menegaskan terdapat 5 (lima) SKPD yang menjadi piloting pemerintah daerah antara lain Bapelitbanda, BPPKAD, Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, DPMD serta Diskominfo.
“Pengguna Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. Untuk itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan tujuan melakukan transparansi pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Pj Sekda Heri mengharapkan kelima SKPD ini dapat dijadikan contoh oleh SKPD lain yang belum menggunakan kartu kredit. “Untuk tahun 2024, semua SKPD akan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, sehingga nanti akan berdampak pada pembagian porsi nilai uang persediaan. Yaitu 60% uang persediaan bendahara dan 40% uang persediaan KKPD,” pungkasnya.*
Reporter : Fijai