TNews, KOTAMOBAGU – Dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik, saat sesi pengarahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Senin (30/10/2023), Pj. Wali Kota Kotamobagu Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., menyampaikan beberapa poin dalam pengarahan.
Menurut Penjabat Wali Kota, sinkronisasi perencanaan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota penting dilakukan untuk menyelaraskan program kegiatan pemerintah daerah dengan program strategis nasional.
Penjabat Wali Kota juga menyampaikan terkait permasalahan pendidikan dan kesehatan di Indonesia yang harus mendapat perhatian seluruh pemerintah daerah.
“Saya mencatat tadi dan menjadi keprihatinan saya bahwa rata-rata pendidikan di Indonesia 9,1 tahun. Pertanda bahwa kualitas pendidikan sumber daya manuisa di seluruh Indonesia ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Terkait dengan sektor kesehatan juga harus menjadi perhatian yang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah di indonesia, termasuk Pemerintah Kota Kotamobagu karena dengan kesehatan ini bisa menjadikan manusia memiliki kualitas untuk meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik. Oleh karenanya selaku Pemerintah Kota Kotamobagu saya mencatatkan hal ini untuk kemudian dapat dikoordinasikan dan mampu diimplementasikan di daerah,”.
Sementara Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menegaskan kepala daerah harus melakukan penguatan dalam roda pemerintahan di daerah, dengan mengoptimalkan program strategis nasional yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang kemudian diselaraskan dengan program daerah.
“RPJPN ini akan menentukan masa depsn indonesia dua puluh tahun ke depan. Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota perintahkan, buat tim dari Bappeda atau dari eksternal, bahas mau dibawa ke mana daerah ini, siapkan anggarannya”
Untuk mendukung visi besar ini, kepala daerah harus memikiki konsep, power dan folkowers dalam menyusun rencana kerja yang akan dimukai 2025 mendatang. Dengan begitu pembangunan daerah akan berjalan dan berkelanjutan. (**)