TOTABUANEWS, BOLTIM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Bolmong Timur, dipastikan tanpa ada lembaga pemantau. Komisioner KPU Boltim, Devita Pandej mengatakan selama masa pendaftaran, lembaga pemantau, lembaga survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat untuk Pilbup Boltim, tak ada satu pun yang mendaftar ke KPU Boltim.
“Ada satu lembaga pemantau yang datang mendaftar, namun berkasnya tak lengkap. Hingga sekarang tak datang memasukkan berkas lagi. Untuk lembaga survei pun tak ada yang mendaftarkan diri,” bebernya, Senin (7/12/2015).
Katanya, sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2015 tentang sosialiasi dan partisipasi masyarakat dalam pilkada, pemantau pemilihan wajib mendaftar ke KPU untuk mendapat akreditasi.
“Pemantau pemilihan harus independen, sumber dananya jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU. Selain itu menyerahkan kelengkapan admintrasi ke KPU. Tapi mereka hanya memantau tak bisa terlibat langsung dengan kewenangan yang diatur PKPU,” ucapnya.
Begitupun dengan lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan hanya dilakukan oleh lembaga yang sudah terdaftar di KPU.
“Pendaftaran dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Setelah diperpanjang pun tak ada yang mendaftar. Kemungkinan ada lembaga survey untuk Pilgub,” ungkapnya.
Tim Totabuanews