Halangi Tugas Jurnalis, Komuditer CV Prima Selaras Nusantara Terancam Dilaporkan ke Polres Probolinggo

0
26
Gambar : Halangi Tugas Jurnalis, Komuditer CV Prima Selaras Nusantara Terancam Dilaporkan ke Polres Probolinggo, (3/11/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Viralnya pemberitaan perampasan HP milik wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, yang dilakukan oleh oknum Komunditer CV. Prima Selaras Nusantara sekaligus oknum yang mengaku dari media Hunter, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya hal tersebut telah menghalangi dan menghambat tugas jurnalis media online, Jumat (03/11/2023).

Kronologi kejadian diawali dengan penyetopan Dump Truck yang bermuatan material tanah urug dari hasil tambang galian C yang dikelola oleh CV. Prima selaras Nusantara yang lokasi penambangannya berada di Desa Brabe Kecamatan Maron.

Adapun aksi penyetopan dilakukan oleh komunitas pakopak serta warga masyarakat asli putra daerah Kabupaten Probolinggo.

Namun sangat disayangkan, aksi oknum Komunditer CV. Prima Selaras Nusantara melakukan tindakan yang tidak terpuji dan tercela, yaitu merampas Handphone jurnalis media online di saat melakukan tugasnya. Padahal selain mengaku Komuditer, oknum tersebut mengaku orang media pula, yaitu media Hunter yang seharusnya tau dan faham tentang aturan dan undang-undang tugas jurnalis.

Selang beberapa jam kemudian setelah mediasi terkait penyetopan Dump Truck pengangkut material proyek strategis nasional dari hasil tambang galian C Desa Brabe, walaupun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Ada beberapa media yang mewawancarai oknum Komuditer CV. Prima Selaras Nusantara yang diduga menghalangi tugas jurnalis.

Oknum komuditer CV. Prima Selaras Nusantara sekaligus oknum dari salah satu media online mengatakan, “Pertama Saya meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis di wilayah Probolinggo, yang namanya manusia, kadang kala ada salah dan khilafnya, tadi Saya baru datang terus mendapatkan laporan bahwa truk-truk dihadang sehingga bayangan Saya sudah negatif dulu, akhirnya Saya datang ke TKP Saya lihat memang ada penyetopan, dan itu jujur saja Saya selaku manusia biasa Saya emosi, dan kebetulan Saya kebetulan di CV. Prima Selaras Nusantara, Ini Saya sebagai komuditernya. Dan Saya juga kebetulan di media Hunter, yang pusatnya ada di Jakarta, Insya Allah kapan-kapan kita bisa ketemu,” ungkapnya.

Sementara Kaperwil Jawa Timur media online Portal Jatim, RN menyampaikan, “Oknum komuditer CV. Prima Selaras Nusantara sudah meminta maaf dikarenakan manusia kadang kala ada salah dan khilafnya. Saya juga sebagai manusia biasa, memaafkan oknum tersebut,” ucap RN.

“Namun, menghalangi tugas jurnalis itu sangat tidak dibenarkan, wartawan dalam melaksanakan tugasnya, dilindungi oleh undang-undang. Jika ada oknum yang melanggar undang-undang, apakah cukup dengan permintaan maaf, jikalau cukup dengan permintaan maka oknum yang melanggar undang-undang enak, kan susah cukup dengan minta maaf, tidak ada sanksi atupun efek jera,” pungkas RN.

Sementara Ketua Tim Trabas (KJN) Syahroni menambahkan, “Dengan adanya oknum komuditer CV. Prima Selaras Nusantara yang diduga menghalangi dan menghambat tugas jurnalis media online dalam melaksanakan tugasnya, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata RN.

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya.

“Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers. Untuk itu kami minta agar kasus ini diusut tuntas,” tegas dia.

“Sehingga Kami atas nama ketua Tim Trabas KJN (Komunita Jurnalis Nusantara) bersama rekan-rekan jurnalist se-Kabupaten Probolinggo akan melaporkan oknum tersebut ke Mapolres Probolinggo tentang menghalangi tugas jurnalis tentang Pidana UU Pers No 40 Tahun 1999,” pungkas Syahroni.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.