TNews, BINJAI – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pemko Binjai yang tengah melakulan Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD sektor pajak restoran mengimbau kepada pengusaha melaporkan omset setiap bulannya.
Hal itu agar pendataan PAD dapat tersentralisasi guna peningkatan PAD.
“Pengusaha ya harus melaporkan omsetnya tiap bulan. 10 persen dari omset perhari. Jangan membayar pajak ke perseorangan atau petugas karena sudah ada regulasinya dengan menyetorkan langsung ke Bank Sumut atau Bank BRI,” sebut kepala bidang retribusi dan pajak daerah Pemko Binjai, Fitrah Hariadi, SE, didampingi Kaban BPKPAD Pemko Binjai Erwin Toga Senin (13/11/23).
Fitrah menjelaskan, kriteria wajib pajak diantaranya sektor UMKM dan warung. Lebih jelas, Fitrah menyarankan agar melihat Perda nomor 3 tahun 2011.
“Mekanismenya ada di Perda tersebut. Untuk itu wajib pajak perlu mendaftar dahulu dengan datang ke kantor BPKPAD, agar diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Setelahnya lalu dikeluarkan Surat Pemberitahuan Tanda Pajak Daerah (SPTPD). Syaratnya hanya bawa KTP, 1 hari langsung terbit,” beber dia.*
Reporter : Nanda