TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah usai. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sehan Landjar – Rusdi Gumalangit unggul dalam pilkada Boltim tersebut. Meski begitu, Sehan Landjar sebagai Bupati terpilih mendesak kepada penegak hukum agar tetap memproses pelanggaran pidana pemilu berupa money politik (politik uang) yang dilakukan salah satu pasangan calon.
Kepada sejumlah Media, Eyang sapaan akrab Sehan Landjar menilai kasus yang terjadi pada Pilkada Boltim adalah kejahatan politik di Indonesia yang terstruktur, tergorganisir dan masif, sebab ada puluhan milliar uang yang beredar. “Ada sekitar 9 orang masyarakat datang melaporkan mengembalikan uang kepada panwas, dan tim sukses kami, jadi itu dalam bentuk aduan, dan berita acaranya ada mulai dari panwas desa dan kecamatan, dan itu semuanya kita sudah proses ke panwas, “ ujar Eyang.
Eyang menceritakan kronologinya, pada tanggal 8 Desember sekitar pukul 02.00 dini hari, Tim suksesnya menangkap satu Mobil Jaz warna merah yang didalamnya terdapat uang 15 juta beserta seluruh Dokumen Transaksi. “Dokumennya lengkap dengan transaksi pengiriman dari seseorang, diantaranya terdapat Tiga Nomor Rekening milik dari Gabungan Kelompok Tani dengan alamat Dumoga, bukti lainnya berupa kwitansi penyerahan dari salah satu Konsultan Tim Pemenangan Calon Smile, atas nama Ismail Dahab yang menyerahkan uang ke masing-masing Koordinator Desa (kordes) lengkap daftar nama-nama Rakyat yang menerima, per orang 400 ribu rupiah dan sudah ditandatangani baik oleh Ismail Dahab maupun Kordes sesuai tertera dalam kwitansi lengkap dengan Nomor HP serta buku agenda tentang strategi pemenangan dengan isu-isu yang dimainkan termasuk isu SARA,” tegas Landjar
Menariknya dalam Dokumen tersebut juga ada keterlibatan beberapa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Ada pejabat PNS sebagai penerima, ada ratusan penerima dan mereka sebagai penyalur untuk disampaikan ke Rakyat, dan sumber uang itu diterima dari satu orang yang bernama Ismail Dahab,” tuturnya
Eyang mengatakan Ismail Dahap sepengetahuannya adalah konsultan politik Yasti Soepredjo Mokoagow, merupakan ‘otak’ money politik di Pilkada Boltim. “Saya berharap, karna ini adalah kejahatan yang teroganisr, terstruktur dan Masif maka jelas adalah pembangkangan terhadap undang-undang, dan penghianatan terhadap Republik Indonesia, olehnya kepada Panwas terlebih pihak Polres agar serius menangani kasus ini, Juga kepada Pihak Kapolda Sulawesi Utara tidak hanya berhenti untuk menghukum tiga Anggota Polisi, sebab saya menganggap mereka adalah Korban,” pintanya
Lanjut Eyang, money politik diatur dalam UU No 8 tentang pilkada pada pasal 73 dengan ancamannya yaitu aturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 149 KUHP yang masuk Pidana umum. “Bisa saja ini dikembangkan sebagai Pencucian uang dan bisa saja masuk pada UU No 20 tahun 2001, perbaikan UU 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Sebab apabila ditemukan sebagai milik pejabat negara sebagai pendana, perlu ditelusuri, Uang tersebut dari mana ? Jangan-jangan uang Korupsi atau pencucian Uang. Saya sebagai calon Bupati yang terpilih berharap bahwa ini tidak boleh didiamkan karena ini merupakan suatu insiden buruk terhadap nilai-nilai demokrasi,” tandasnya.
Tim Totabuanews