Pemkab Berikan Sosialisasi P3DN bagi UMK dan Koperasi

0
20
Gambar : Pemkab Berikan Sosialisasi P3DN bagi UMK dan Koperasi, Probolinggo (21/11/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memberikan sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi UMK dan koperasi di Alino Café Eatery & Hall Kraksaan, Selasa (21/11/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 55 orang Penyedia dari UMK dan koperasi di Kabupaten Probolinggo dan 23 orang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

Pengadaan Barang Jasa Muda pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Dini Aam menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bagi Penyedia dalam memahami tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Selain itu, penyedia dapat memahami tata cara pengisian etalase pada katalog lokal dengan adanya e-katalog akan menjadi etalase promosi bagi para penyedia jasa, yang bisa diketahui oleh kabupaten lain, bahkan instansi vertikal lainnya, sehingga menjadi peluang untuk bisa menawarkan produk yang dimiliki,” ujarnya.

Menurut Dini, penyedia lebih memahami tata cara melakukan upload dokumen penawaran serta meminimalisir kesalahan input pada etalase yang dipilih pada katalog lokal.

“Penyedia memahami tentang Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) LPSE,” tegasnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengatakan penyelenggaraan sosialisasi P3DN perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi UMK dan koperasi ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diamanatkan pada setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, wajib mengalokasikan dan merealisasikan 40% anggaran belanja barang/jasa untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional,” katanya.

Menurut Hasyim, program P3DN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri serta bertujuan memberdayakan industri dalam negeri dengan mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Sejalan dengan kegiatan ini, Saya pesankan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan dengan bersungguh- sungguh menerima materi yang diberikan oleh narasumber sehingga output dari sosialsiasi ini tercapai dengan baik,” terangnya.

Hasyim menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini membuka seluas-luasnya ruang diskusi kepada seluruh peserta sehingga pemahaman akan materi dapat tersampaikan.

“Oleh karena itu, jangan malu bertanya, gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.