TNews, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal dan Bupati Kendal menyepakati persetujuan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kendal tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kendal Kamis, (23/11/2023).
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun yang memimpin rapat menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, RAPBD perlu mendapat persetujuan dari Gubernur.
“Dengan persetujuan bersama ini Saya meminta kepada Bupati Kendal untuk segera menyampaikan ke gubernur untuk dievaluasi,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan laporan hasil rapat-rapat pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Kendal secara garis besar pendapatan daerah dalam APBD Kendal Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2,505 trilyun. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp Rp. 2.540 trilyun sehingga ada defisit Rp. 35 miliar.
“Untuk pembiayaan daerah dari penerimaan sebesar Rp. 35 miliar dan tidak ada pengeluaran, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun berkenaan adalah Rp. 0,” kata bupati.
Mengenai saran dan pendapat serta masukan yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan menjadi perhatikan dan sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan persetujuan bersama ini selanjutnya akan segera Kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” tambahnya.*
Reporter : Suly