Pertuni Gelar Dialog Publik Pengusulan Raperda

0
18
Gambar : Pertuni Gelar Dialog Publik Pengusulan Raperda, (26/11/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo menggelar dialog publik pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, (26/11/2023).

Dialog publik ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, anggota Pertuni, PDKAPRO (Persatuan Disabilitas Kabupaten Probolinggo) dan Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia) Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo M Sjaiful Efendi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo Supoyo dan perwakilan dari KIAT.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan dialog publik terkait pengusulan Raperda Tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Banyak aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan Pertuni, Gerkatin, dan PDKAPRO.

Ketua Tim Pelaksana Arizki Perdana Kusuma menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menggali aspirasi penyandang disabilitas dan masyarakat umum terkait penyusunan Raperda Tentang Disabilitas serta mendukung DPRD Kabupaten Probolinggo yang sudah menginisiasi penyusunan Perda Tentang Disabilitas untuk tahun 2024.

“Penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo menghadapi sejumlah tantangan, termasuk akses terbatas terhadap layanan kesehatan, minimnya fasilitas umum yang ramah disabilitas dan kurangnya kesempatan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Meskipun telah ada beberapa inisiatif untuk meningkatkan kondisi penyandang disabilitas, keberlanjutan upaya-upaya tersebut masih menjadi perhatian,” katanya.

Menurut Rizky, perlindungan terhadap penyandang disabilitas itu sebetulnya kepastian terhadap hak yang sudah dimiliki oleh warga negara yang sifatnya sama-sama dipenuhi dan setara. Selama ini ketika pihaknya berkomunikasi dan mengadakan riset di daerah banyak disabilitas itu secara kehidupan belum sejahtera, belum bermartabat dan belum mendapatkan kedudukan yang setara dengan warga negara lain yang non disabilitas.

“Makanya perlindungannya sebetulnya ketika kami mengusulkan kegiatan dan ketika kami mengusulkan pemberdayaan, OPD itu ada cantolan hukumnya dan ada payung hukumnya benar-benar apa yang kami butuhkan dan kami inginkan ini terpenuhi,” tegasnya.

Sementara Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi mengatakan kegiatan ini memang diinisiatori oleh Pertuni Kabupaten Probolinggo bersama dengan KIAT dalam program GESIT untuk mengidentifikasi terkait kebutuhan, permasalahan, dan tantangan penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo.

“Nanti semua aspirasi yang disampaikan akan dirumuskan dalam suatu produk hukum daerah. Terlebih dari informasi Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Probolinggo Bapak Supoyo bahwa Raperda Tentang Penyelenggaraan Disabilitas di Kabupaten Probolinggo nanti akan dimasukkan dalam Propem Perda tahun 2024,” katanya.

Dengan demikian jelas Sjaiful, penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo sudah mempunyai payung hukum yang nanti memiliki hak-hak, kesempatan, dan perlindungan. Misalnya hak aksesibilitas di bidang fasilitas umum, hak layanan pendidikan, hak layanan pekerjaan, hak layanan kesehatan dan sebagainya. “Terbitnya program-program itu akan disinergikan dengan program-program di Perangkat Daerah dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Oleh karena itu Sjaiful mengharapkan organisasi difabel bisa menyuarakan secara nasional kepada kementerian terkait termasuk Kementerian Keuangan agar dapatnya anggaran difabel ini termasuk menjadi anggaran Dana Alokasi Umum yang ditentukan.

“Jadi tidak membebani anggaran DAU yang diberikan kepada pemerintah daerah sehingga mereka mempunyai kesempatan melaksanakan program-programnya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah,” jelasnya.

Menurut Sjaiful, sinergitas ini penting karena memang harapannya semua kegiatan harus berpayung hukum sehingga ketika nanti dilaksanakan tidak ada persoalan di belakang hari dan penyandang disabilitas juga lega karena di Kabupaten Probolinggo sudah punya payung hukum. Sebab tidak semua daerah memiliki produk hukum atau payung hukum tentang perlindungan disabilitas.

“Kita mencoba dengan didorong oleh teman-teman dari organisasi difabel dan fasilitasi KIAT melalui program GESIT untuk membantu mempercepat terbitnya produk hukum itu. Tentunya ini akan melalui pembahasan-pembahasan antara eksekutif dan DPRD Kabupaten Probolinggo yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Probolinggo Supoyo mengungkapkan dalam mengusulkan sebuah Raperda harus masuk dalam Propem Perda. Untuk menuju ke sana butuh banyak berdialog dan banyak bermusyawarah.

“Banyak aspirasi yang harus dihimpun sehingga nanti berproses sudah memenuhi ketentuan yang diharapkan. Karena nantinya masih butuh naskah akademik dan butuh harmonisasi terhadap aturan itu ke Kemenkum HAM Perwakilan Jawa Timur. Masih ada proses-proses yang harus dilalui,” ujarnya.

Menurut Supoyo, melalui dialog publik ini pihaknya banyak mendengar aspirasi dari komunitas disabilitas. Upaya yang dilakukan penyandang disabilitas dengan Bapem Perda ini untuk mendengarkan aspirasi mereka.

“Semoga apa yang disampaikan oleh teman-teman disabilitas dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas ini memang diharapkan menjadi prioritas tentang pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kita semoga juga direspon oleh teman-teman di DPRD sehingga nanti masuk dalam Propem Perda. Selanjutnya bisa dibahas lebih lanjut oleh teman-teman DPRD di internal maupun dengan eksekutif,” pungkasnya.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.