Totabuanews.com, Kotamobagu – Penjualan 650 hektar lahan di blok Bakan kepada PT J Resources, diterpa isu tak sedap. Konon tanah itu adalah milik negara karena statusnya masih HPT (Hutan Produksi Terbatas). Karena itu pula, Pemkab Bolmong membentuk Tim 9 untuk menelusurinya.
Di sisi lain, ketika isu tersebut dimintai tanggapan kepada Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat, ia mengaku tak tahu-menahu. “Sampai dengan hari ini saya belum mendengar atau menerima laporan dari warga tentang penjualan tanah negara,” kata Mangkat, pekan lalu.
Mangkat menjelaskan, yang ia tahu bahwa bukan tanah negara yang diperjual belikan terebut. Akan tetapi hanya ganti rugi saja kepada warga atau pemilik tanah oleh pihak perusahan.
Sebab ratusan hektar lahan yang ada di Blok Bakan sebagian milik warga yang didalamnya terdapat tanaman seperti cengkeh, kelapa dan coklat. “Jadi pembayaran dilihat dari luas wilayah termasuk tanaman didalam lahan,” terangnya seraya mengatakan yang lebih mengetahui itu adalah Tim 9 Pemkab.
Sebagaimana isu yang berkembang, tanah seluas 650 hektar yang masuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) sudah beli oleh perusahan atas nama warga. Padahal HPT dalam undang-undang tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan. Terkecuali status tanah tersebut telah dialih fungsikan menjadi Areal Pengguna Lain (APL).
Bahkan dalam transaksi tanah dengan pihak perusahan, beberapa warga meneriman uang miliaran rupiah dari perusahan, padahal status tanah tersebut masuk status HPT. (Hasdi/Konni)