TNews, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), membuka rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum tahun 2024 pada 11 Desember 2023 besok. Hal tersebut berdasarkan tentang Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
“Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS : 11-15 Desember 2023,
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS : 11-20 Desember 2023,
Penelitian administrasi calon anggota KPPS : 11-22 Desember 2023,
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS : 23-25 Desember 2023,
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS : 23-28 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS : 29-30 Desember 2023,
Penetapan anggota KPPS : 24 Januari 2024, Pelantikan anggota KPPS : 25 Januari 2024,
Masa Kerja KPPS : 25 Januari-25 Februari 2024,” kata Kadif Ikal Salehe pada media ini, Minggu (10/12/2023).
Selain itu adapun syarat pendaftaran KPPS yaitu.”
Warga negara Indonesia (WNI); Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ucapnya.
Selain ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto menjelaskan, warga yang berminat menjadi petugas KPPS harus melalui proses pendaftaran dan seleksi. Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.”Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. Nantinya mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat. Adapun syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024 : Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan), mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan), Surat Keterangan Kesehatan dari puskesmas/Rumah Sakit, Foto Copy KTP-El, Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang,” ungkap ketua KPU Boltim.
Lanjutnya lagi, gaji KPPS tahun 2024 naik dari tahun 2019. “Adapun gaji anggota dan ketua KPPS pada Pemilu 2024 terhitung naik dibandingkan dengan pada tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp. 500.000, kini pada Pemilu 2024 naik hingga Rp. 1,1 juta, Limas 500 2019, naik menjadi 700.
Untuk Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 : Rp. 1.200.000, gaji anggota KPPS Pemilu 2024 : Rp. 1.100.000, limas 700 2024,” tutupnya.*
Reporter : Muklas