TNews, YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengumumkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024. Persiapan pembentukan ini mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga pelantikan.
“Tahapan ini memang sangat krusial, karena KPPS ini adalah wajah dari penyelenggara pemilu. KPPS adalah ujung tombak, karena itu harus benar-benar netral, punya kapasitas, dan berintegritas,” ujar Sri Surani selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dalam konferensi pers di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY, Jalan Aipda Tut Harsono 47 Yogyakarta.
“Berkaitan dengan itu, kita harus memberikan perhatian yang besar, karena melibatkan banyak orang, pihak, dan stakeholder. Kita harus bersama-sama memastikan adanya penyelenggara pemilu di daerah Yogyakarta.”
Sri Surani menambahkan, dalam pembentukan KPPS, Panitia Pemungutan Suara harus memastikan calon KPPS dalam kondisi sehat dan tidak terdaftar anggota partai politik. Sehingga bisa menjalankan tugas dengan benar dan netral.
Sementara itu Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, di Yogyakarta ini ada 11.932 TPS. Kebutuhan untuk petugas KPPS ada 83.524, dengan jumlah per TPS 7 orang. Sedangkan untuk kebutuhan Petugas Linmas di wilayah DIY adalah 23.864 orang (per TPS 2 orang).
Tahapan proses rekrutmen KPPS dimulai tanggal 11-20 Desember 2023. Adapun syarat untuk menjadi petugas KPPS adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun,
3. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun.
“Untuk antisipasi korban meninggal dunia seperti yang terjadi di pemilu sebelumnya yang menelan ratusan korban, pihaknya mengimbau bagi calon KPPS pemilu terhindar dari 3 macam penyakit, yaitu kolesterol, tekanan darah, dan gula darah.
Ia juga menambahkan, untuk nominal gaji petugas KPPS pemilu 2024 yaitu, Rp. 1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp. 1.100.000 untuk anggota KPPS.
Karena pemilu mendatang banyak mengakses aplikasi dan teknologi, KPU DIY mendorong adanya KPPS yang muda dan melek teknologi.
“Pemilu 2024 sarat aplikasi dan teknologi, sehingga kami mengakomodir yang familiar dan melek teknologi. Proses regenerasi nantinya dimulai dari KPPS”.*
Reporter : Clementine