TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Dalam menindaklanjuti surat BKDD Kotamobagu, Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Informasi dan Komunikasi (Disparbudkominfo), mulai memberhentikan tenaga honorer. Sedikitnya lima tenaga honorer dirumahkan oleh instansi yang dipimpin Kadis Agung Adati tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Disparbudkominfo Muhamad Agung Adati kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, selain masa kontrak ke lima sudah habis, pekerjaan tersebut bisa di handel oleh Aprataur Sipil Negara (ASN). Sebab tupoksi tenaga kontrak adalah mengisi kekosongan pekerjaan yang tidak dapat di handel oleh ASN.
“Kelima Honorer tersebut dirumahkan karena tupoksi pekerjaan yang sudah bisa di kerjakan oleh ASN. Sebab tenaga ASN sudah lebih dari cukup untuk meng cover pekerjaan adminitrasi di kantor. Kecuali tenaga operasi untuk ASN masih kurang, sehingga tenaga kontrak yang ada di lapangan tidak di kurangai atau dirumahkan,” terang Adati.
Gian Limbanadi
