TNews, JEPARA – Kang Priyo atau Priyo Hardono, Ketua DPD PEKAT IB Jepara, menyampaikan kritik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Jepara. Ditemui di kantornya Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kang Priyo mengungkapkan pandangannya terhadap berbagai aspek kinerja Pemkab Jepara.
“Kinerja Pemkab Jepara masih banyak yang harus dikritisi dan dikontrol,” ujar Kang Priyo kepada awak media. Pernyataan tersebut disampaikan dalam upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pemerintahan di Kabupaten Jepara.
Priyo Hardono, yang akrab disapa Kang Priyo, merupakan tokoh yang aktif dalam memperdayakan masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintahan setempat. Pandangannya terhadap kinerja Pemkab Jepara mencakup berbagai aspek, termasuk transparansi anggaran, pengelolaan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan Kang Priyo:
Demonstrasi Bersama FKOJ : Pada tanggal (27/7/2023) dan (30/8/2023), PEKAT IB bergabung dalam demonstrasi bersama ORMAS dan LSM di Kabupaten Jepara melalui Forum Komunikasi Ormas Jepara (FKOJ). Tujuan utamanya adalah mengawasi kinerja Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, agar sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Pengawasan Perusahaan Manufaktur : PEKAT IB turut mengawasi operasional perusahaan manufaktur di wilayah Kecamatan Mayong, memastikan sesuai dengan UU Perseroan dan UU Lingkungan Hidup.
Kritik terhadap Tambak Ilegal : Kang Priyo mengkritisi keberadaan tambak ilegal di Kecamatan Karimunjawa, menyoroti dampak merusak lingkungan hidup dan mencemari perairan laut.
Pengawasan Kasus Narkoba : PEKAT IB aktif mengawasi hasil persidangan di PN Jepara terkait kasus narkoba, dengan tujuan memberikan hukuman maksimal dan efek jera kepada pelaku dan bandar narkoba, serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jepara.
Pengawasan Pemerintah Desa : Terlibat secara aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan. Fokus pada tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengelolaan tanah kas desa, pasar desa, dana CSR pabrik di desa, dan penggunaan PADesa untuk pembangunan di wilayah Desa Banyuputih.
Pengawasan Penggunaan Anggaran di Desa : Berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran di desa se-Kabupaten Jepara, termasuk sumber anggaran dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.
Tambang Galian C Ilegal : Menyoroti masalah tambang galian C ilegal di lereng gunung Muria, khususnya di Desa Pancur, Desa Bungu, dan sekitarnya. Kang Priyo menyarankan Pemkab Jepara dan Pemprov Jateng memberikan perijinan agar dapat memberikan kontribusi PAD Kabupaten Jepara. Dilegalkannya tambang galian C diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
Kang Priyo menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan infrastruktur di desa harus optimal, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penting agar pengelolaan dana tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga keberlanjutan program pemerintah desa, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kemudian tentang polemik adanya keberadaan tambak ilegal di Karimunjawa hingga berlarut-larutnya pengesahan Perda RTRW 2023-2043 menjadi catatan tersendiri. Penyidik Gakkum KLHK terbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 pelaku usaha tambak yaitu MSD (47 Th), S (49 Th), SL (50 Th), dan TS (43 Th) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Kerimunjawa (TNKJ).
“Dan sudah ada gelar perkara oleh Penyidik Gakkum KLHK dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah di bulan November 2023,” imbuhnya.
Kang Priyo menekankan, “Pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) segera menetapkan status empat terduga pelaku usaha tambak ilegal. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran dan mengurangi ancaman serius terhadap lingkungan hidup di Karimunjawa”.
Kemudian tentang kinerja Sekda Jepara, “Edy Sujatmiko harus benar-benar kita awasi, apalagi santer beredar informasi di masyarakat luas bahwa Sekda Jepara dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya melampaui wewenang dari Pj Bupati Jepara,” tegasnya.
“Sekda Jepara selalu menimbulkan kontroversi dan kegaduhan. Seperti peristiwa di bulan November 2023, pasar murah di Kenari sepi peminat dan tidak tepat sasaran sampai membuat Pj Bupati Jepara kecewa dan menegur penyelenggara,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, “Sebelumnya di era Dian Kristiandi, Bupati Jepara. Sekda Jepara, Edy Sujatmiko pernah diusulkan ke KASN untuk dimutasi. Dan pernah dibebastugaskan sementara karena sangkaan pelanggaran disiplin berat. Apalagi di tahun 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dari Provinsi Jateng, penilaian sosiokultural nilainya tidak masuk standar sehingga diajukan untuk dimutasi ketika itu,” ungkap Kang Priyo.
Bakal Cabup dan Cawabup Bupati Jepara 2024
Saat ini Kang Priyo juga sedang mendata dan mengamati calon-calon potensial Bacabup dan Bacawabup Jepara atau K1 dan K2 yang akan ikut kontestasi pilkada tahun 2024. “Hasil Pileg bulan Februari 2024 nanti, akan menentukan perolehan jumlah kursi di DPRD Jepara. Dan jumlah kursi dari fraksi-fraksi partai politik di Gedung Taman Sari nantinya akan menentukan siapa kandidat yang akan diusung dan dicalonkan,” tutur Kang Priyo.
“Saat ini semua orang punya peluang yang sama untuk menjadi Bupati Jepara di tahun 2024. Saya melihat orang-orang lama seperti mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi masih layak diperhitungkan,” katanya.
Lalu Witiarso Utomo atau Mas Wiwit perlu juga diperhitungkan dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Secara jaringan Mas Wiwit mesti diakui dan secara finansial juga perlu diperhitungkan. Lalu Sekda Jepara sebagai senior birokrat di Pemkab Jepara mempunyai kemampuan dan keunggulan baik secara ilmu pemerintahan dan jaringan birokrasi. Namun kelemahannya yang mendasar dia kurang bersosialisasi dengan kalangan ORMAS dan LSM. Bahkan, publik Jepara khususnya akar rumput masih belum mengenal dengan baik figurnya. Publik hanya mengenal dia sebagai Sekda namun secara personal tidak ada kedekatan antara warga dengan dia sebagai pejabat publik.
Kemudian menurut analisa Kang Priyo nama-nama kandidat lainnya, mulai Purwanto Gerindra, Agus Sutisna PPP, Gus Haiz, Farisal Adib (Notaris) bisa menjadi “kuda hitam” dalam percaturan politik di Pilkada Jepara nantinya. Tak lupa nama seperti Andang Wahyu Triyanto, Maskur Aulia Jati, Samsul Anwar Ketua KONI, perlu juga diperhitungkan. Karena mereka juga cukup populer di Kabupaten Jepara.
“Mereka juga memperoleh dukungan dari pengusaha daerah, provinsi, dan nasional,” jelas Kang Priyo.
“Apalagi Samsul Anwar punya pengalaman pernah menjajaki jalur independen,” imbuhnya.
Nama-nama lama seperti Gus Nung, Ahmad Jamhari (pengusaha mebel), Aris Isnandar, dan Munandhirin Bantrung, layak juga diperhitungkan. Sedangkan Cawabup Jepara jelas tidak jauh dari nama-nama sekelas Pratikno, M. Latifun, Arizal Wahyu Hidayat Gerindra, Masykuri PPP, M. Habli Mubarok, H. Junarso, sosok muda seperti Muhammad Ibnu Hajar. Lalu Murdiyanto Ketua Ormas PP, Sholehan Petinggi Desa Ngabul, Mayor Purn. Yusuf warga Desa Ngeling, juga layak dimunculkan sebagai kandidat potensial K1 atau K2.
“Karena nanti di Pilkada Jepara, jangan salah memilih calon K1 dan K2 dan hindari menggunakan politik dagang sapi atau membeli kucing dalam karung dalam pemilihan Bupati Jepara di tahun 2024. Kalau kita salah pilih dan dukung orang, Kabupaten Jepara akan mengalami kemunduran,” tegas Kang Priyo.
Kemudian tentang Rush Money atau menarik uang tunai di bank yang dilakukan serentak atau bersamaan oleh masyarakat dan dalam jumlah besar, hal ini terjadi di PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menjelang akhir tahun 2023.
Rush Money menjadi sorotan Kang Priyo, Ia mengatakan bahwa, “Berdasarkan informasi terjadi Rush Money di BJA Jepara dan informasinya peristiwanya terkait dengan dana kampanye untuk salah satu Paslon di pemilu 2024,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, jelas terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 5 bahwa jajaran Direksi dan Dewan Komisaris tidak menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian.
Dewan Komisaris PT. BPR Bank Jepara Artha-BPR BJA (Perseroda) bisa mengusulkan kepada Bupati Jepara untuk memberhentikan Dirutnya atas terjadinya Rush Money karena jelas merugikan nasabah dan menimbulkan kepanikan.
Kemudian Kang Priyo juga akan segera melayangkan surat permintaan kepada Pj Bupati Jepara tentang hasil audit anggaran dari Pemkab Jepara kegiatan untuk KONI Jepara.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas anggaran, kita akan meminta kepada Pj Bupati Jepara tentang pemakaian anggaran KONI Jepara khususnya untuk cabor-cabor yang di bawah pembinaan KONI Jepara,” cetus Kang Priyo.
Kang Priyo juga menyampaikan tentang banyaknya perangkat desa di Pemdes di Kabupaten yang akan habis masa jabatannya.
“Kami mohon Petinggi Desa mempelajari dulu mekanisme tentang regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Hal ini agar tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Kemudian memasuki tahun politik atau menjelang Pemilu 2024. Kang Priyo berpesan kepada para Petinggi Desa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Larangan Desa Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Politik Praktis dan Kampanye. Karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.*
Reporter : Tim