TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) sampai saat ini belum bisa melakukan tindakan terkait permasalahan dan aturan para Anggota Legislatif (Aleg).
Hal ini, dikarenakan Panitia khusus (Pansus) Kode Etik DPRD hingga saat ini belum selesai melakukan pembahasan. Anggota BK DPRD Bolmong Esra Panese mengatakan untuk melakukan tindakan di internal DPRD belum sepenuhnya ditindak . “Kami belum bisa menindak pelanggaran yang ada, karena tidak didasari aturan yang ada, untuk ajuan kode etik BK ke Pansus belum selesai dibahas,” ungkap Panese, Kamis (14/1).
Lanjutnya, maka dari itu BK meminta kepada Pansus Kode Etik agar sesegera mungkin bisa menyelesaikan pembahasan. “Kami mendorong dan meminta Ketua Pansus untuk secepatnya menyelesaikan pembahasan supaya ajuan BK ke pansus terkait aturan selesai dan kami selaku BK bisa bekerja dengan aturan yang ada,” tutupnya.
Gian Limbanadi